Upaya mediasi terkait polemik penundaan pelantikan 57 kepala desa (Kades) terpilih di Banjarnegara terus dilakukan. Hari ini, kades terpilih dan petahana dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Dalam pertemuan ini, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, juga mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pelaksana pemilihan kepala desa hingga tokoh masyarakat di 57 desa yang menggelar Pilkades.
"Hari ini adalah sosialisasi terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Yang diundang itu semua yang terlibat juga tokoh masyarakat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Banjarnegara Hendro Cahyono usai acara di Surya Yudha Park, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro mengatakan, upaya ini dilakukan untuk meluruskan informasi perihal aturan baru tentang kades. Mengingat saat ini banyak informasi yang simpang siur dan beredar melalui media sosial atau grup WhatsApp.
"Agar tidak ada ada informasi simpang siur. Ada dari grup WA, media sosial yang kurang bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Ia menegaskan, saat ini kades terpilih akan dilantik dua tahun mendatang yakni pada 30 April 2026. Kades yang saat ini menjabat diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.
"Ini sudah jelas. Pilkadesnya itu sah. Hanya untuk pelantikan itu ditunda 2 tahun. Kades incumbent ini masih menjabat sampai 30 April 2026," jelasnya.
Sementara itu Kades terpilih dari Desa Joho Kecamatan Bawang, Zuhri Ahmad mengaku menerima keputusan penundaan pelantikan. Meski hal tersebut harus diterima dengan berat hati.
"Dengan berat hati menerima. Karena sebenarnya masyarakat kami menginginkan sebagai Kades terpilih langsung bekerja, tapi Undang-Undang berkata lain. Kita hidup di negara ini harus taat pada Undang-Undang," ujarnya.
Namun demikian, ia tetap meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga nanti para Kades terpilih akan dilantik pada 30 April 2026 mendatang.
"Kami mohon kepada Forkopimda untuk memfasilitasi kami. Agar kami pelantikan kami nanti berkekuatan hukum tetap. Ketika jatuh pada 30 April 2026 nanti kami benar-benar dilantik," tambahnya.
(aku/ahr)