Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan, dibuka pada 23-29 April 2024. Jika berminat mendaftar, sebaiknya pahami cara menggunakan SIAKBA KPU untuk daftar PPK dan PPS Pilkada 2024.
SIAKBA sendiri merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang digunakan untuk mendaftar dan menyeleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mari simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui cara menggunakan SIAKBA KPU selengkapnya. Informasi ini dihimpun detikJateng dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan kanal YouTube resmi KPU Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Registrasi Akun di SIAKBA KPU
Sebelum bisa mendaftar sebagai badan adhoc seperti PPK dan PPS Pilkada 2024 secara, detikers diwajibkan untuk memiliki akun di SIAKBA KPU. Panduan registrasinya mudah, silakan simak tutorial di bawah ini.
- Pertama, buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/.
- Selanjutnya, klik pada tombol "Login".
- Karena belum memiliki akun, silakan klik link pada opsi "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini".
- Detikers juga bisa langsung mengunjungi alamat https://siakba.kpu.go.id/register.
- Kemudian isikan data-data dengan benar, meliputi nama lengkap, email, jenis nomor identitas, nomor induk kependudukan (NIK), dan password.
- Setelah itu, klik pada kotak di samping opsi "I'm not a robot"
- Lalu klik pada tombol "Kirim"
- Tunggu email verifikasi pendaftaran dan lakukan verifikasi sesuai instruksi.
- Selanjutnya, detikers sudah dapat menggunakan akun yang baru dibuat tadi untuk login di laman SIAKBA KPU.
Cara Menggunakan SIAKBA KPU untuk Daftar PPK & PPS Pilkada 2024
Kemudian untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS PIlkada 2024, berikut ini tutorialnya.
- Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/.
- Klik "Login".
- Masukkan email serta password yang sudah terdaftar.
- Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi.
- Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan".
- Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Adhoc".
- Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS.
- Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki.
- Klik "Simpan & Lanjutkan".
- Berikutnya, klik pada menu "Download template surat".
- Pilih tanggal penandatanganan.
- Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF.
- Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU.
- Lalu klik "Simpan & Lanjutkan".
- Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar.
- Klik "Kirim".
- Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas."
- Terakhir klik "Kirim".
- Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara menggunakan SIAKBA KPU untuk daftar PPK dan PPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
(par/dil)