Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya untuk pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) nyaris mencapai ujungnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan presiden-wakil presiden terpilih, yaitu Prabowo-Gibran. Lantas, kapan pelantikan presiden-wapres terpilih periode 2024-2029 akan digelar?
Sebelumnya, rakyat Indonesia menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. Kemudian telah dilakukan perhitungan serta rekapitulasi perolehan suara oleh KPU.
Mari simak penjelasan lengkap mengenai jadwal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih periode 2024-2029 berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, penetapan hasil pemilu dijadwalkan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
Dilansir detikNews, MK telah secara resmi memutus sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan pada Senin, 22 April 2024, tepat 14 hari kerja setelah gugatan diajukan. Dalam putusan tersebut, seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud ditolak.
Artinya, pasangan calon 02 Prabowo-Gibran menjadi presiden-wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. KPU juga telah melakukan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu, 24 April 2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dikutip dari detikNews, Kamis (25/4/2023).
Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Periode 2024-2029
Tahap terakhir dalam Pilpres 2024 adalah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Tahap ini sudah diatur dan dijadwalkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam PKPU, pelantikan sekaligus pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang. Meski pasangan Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, keduanya masih belum secara resmi menjabat.
Saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin masih menjabat untuk periode 2019-2024 hingga 20 Oktober mendatang.
Demikian penjelasan lengkap mengenai jadwal pelantikan presiden-wapres terpilih periode 2024-2029. Semoga bermanfaat!
(apl/dil)