Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah hampir sampai penghujung. Hari Rabu, 20 Maret 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Lalu kapan pelantikan Presiden 2024?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, diketahui bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Pasangan ini mendapatkan 96.214.691 (58,59%) suara dan unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui jadwal pelantikan presiden 2024!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelantikan Presiden 2024
Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Di dalam kedua peraturan ini, disebutkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden yang terpilih melalui Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Lengkap
Berikut ini adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 selengkapnya.
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nasional: 22 Februari-21 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu:
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan - Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Demikian penjelasan lengkap tentang jadwal pelantikan presiden 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober mendatang. Semoga bermanfaat!
(par/apl)