Lima Caleg DPRD Wonogiri dari PDI Perjuangan mengundurkan diri. Pengunduran diri itu sesuai dengan peraturan internal partai.
Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri Joko Sutopo membenarkan adanya sejumlah caleg yang mengundurkan diri. Caleg yang mundur itu berjumlah lima orang.
"Lima caleg (yang mengundurkan diri) suara by name tinggi, tetapi suara partainya rendah, sehingga akumulasi suaranya kalah dengan caleg lain," kata Joko Sutopo kepada wartawan Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, lima caleg yang mengundurkan diri yakni Dapil I Margono, dan Yukanan Supriyanto. Lalu Dapil II Ruderikus Wiwoho Adi Sasono. Kemudian di Dapil IV ada Tarmanto dan Rusdiana.
Hingga kini, Jekek sapaannya, belum bersedia menyebut siapa saja pengganti caleg-caleg yang mengundurkan diri tersebut.
Jekek mengatakan PDI Perjuangan memiliki strategi pemenangan sendiri dalam Pemilu 2024. Model strategi bernama Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel itu digunakan untuk menentukan siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPRD.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Partai No. 1/2023. Aturan itu sudah disosialisasikan kepada para caleg sejak 2022 lalu.
Dalam sistem internal partai, kata dia, yang dihitung bukan by name caleg. Namun akumulasi perolehan suara partai di wilayah binaan (setiap desa) masing-masing. Akumulasi itu di antaranya berdasarkan by name caleg dan suara coblos partai.
"Itu proses internalisasi kami. PDI Perjuangan adalah kontestan pemilu. Sebagai peserta pemilu, PDI Perjuangan punya konsep dan langkah strategis," jelas Bupati Wonogiri tersebut.
Ia menerangkan dalam AD/ART partai disebutkan caleg adalah WNI yang paham dan patuh terhadap AD/ART, regulasi internal dan regulasi dalam bentuk lain. Saat caleg tidak memenuhi aturan internal partai maka wajib mengundurkan diri.
"Itu sudah kebijakan internal," tegas Jekek.
Jekek menambahkan, dalam UU No. 7/2017 tentang pemilu disebutkan peserta pemilu adalah parpol, bukan caleg. Maka dari itu yang berhak menentukan siapa caleg yang dilantik adalah parpol.
"Ini sangat terukur tidak ada subjektivitas. Saat regulasi internal kami diterapkan seluruh caleg, yang diusulkan ke KPU sebagai caleg terpilih adalah calon yang memperoleh suara akumulasi di wilayah binaan," kata Jekek.
(apl/ams)