Petaka Laka Tunggal di Tol Batang Tewaskan 8 Orang

Terpopuler Sepekan

Petaka Laka Tunggal di Tol Batang Tewaskan 8 Orang

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 20 Apr 2024 09:05 WIB
Kecelakaan bus di Tol Weleri, Kamis (11/4). (dok. istimewa).
Kecelakaan bus di Tol Weleri, Kamis (11/4). (Foto: dok. istimewa).
Solo -

Kecelakaan maut terjadi di tol Batang, Jawa Tengah tepatnya di KM 370, Kamis (11/4). Kali ini kecelakaan dialami bus Rosalia Indah hingga mengakibatkan delapan orang tewas. Sopir bus Rosalia Indah JW ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

8 Orang Tewas

Delapan orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu menyebut korban kedelapan yang tewas sebelumnya mengalami luka berat

"Iya, yang luka berat meninggal dunia," kata Satake saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satake mengatakan, korban meninggal kedelapan itu atas nama Anisa (29) warga Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun selatan, Bekasi. Anisa meninggal di RSI Kendal Weleri pukul 06.11 WIB, Minggu (14/4).

Sopir Jadi Tersangka

Sopir laka maut Bus Rosalia Indah berinisial JW ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo, mengungkapkan penangan kasus telah sampai tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Tadi malam penyidik langsung melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara. Kemudian dari gelar perkara ini kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi awal, dan menetapkan JW sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan, saat ini yang bersangkutan berada di Rutan Mapolres Batang," kata Nur Cahyo.

Menurut Nur Cahyo, JW tetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan 6 saksi, yakni saksi korban, saksi petugas, polri, jasa marga, dan kesehatan.

"Dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. Kemudian pasal kita lapis 310 ayat 3 dan 310 ayat 2," ungkapnya.

Hasil Pemeriksaan KNKT

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus laka maut Bus Rosalia. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, KNKT mendapati adanya pola penugasan hingga membuat sopir bus kelelahan.

Hal tersebut disampaikan, Plt Ketua Sub Komite LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan. Saat konferensi pers di Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4), Ahmad Wildan menyebut pola penugasan beresiko menyebabkan sopir kelelahan.

"Kita telah melakukan investigasi dan beberapa pemeriksaan. Pemeriksaan di lokasi kejadian, pemeriksaan kendaraan, serta pemeriksaan pengemudi. Dalam hal ini kami menemukan beberapa info faktual yang akan kami olah dan periksa lebih lanjut. Namun demikian yang kami cermati sangat dalam adalah masalah penugasan pengemudi," bebernya.

"Jadi memang di sini ada kecenderungan pola penugasan yang beresiko menyebabkan kelelahan. Jika sudah lengkap nanti kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Polres Batang kemudian akan kita terbitkan final report-nya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurutnya, sedianya kendaraan tidak ada permasalahan yang berarti, yang bisa menyebabkan kecelakaan terjadi.

"Namun, masalahnya adalah pengemudi. Pola penugasan 3 bulan terakhir dan 1 bulan terakhir sebelum kejadian beresiko mengakibatkan microsleep. Ini indikasi yang kuat di sana. Terkait dengan mal fungsi di kendaraan kami tidak menemukan faktual," ungkap Ahmad Wildan.

Dilansir detikFinance, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, turut buka suara soal kecelakaan tunggal Bus PO Rosalia Indah di Km 370 A atau ruas Tol Batang-Semarang. Ia pun mengungkap analisisnya terhadap penyebab insiden tersebut.

"Menambahkan yang disampaikan pak Korlantas terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam," kata Budi saat ditemui di Pos Pantau Cikampek PT Jasa Marga, Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/4).

PO Rosalia Angkat Bicara

PO Rosalia Indah pun angkat bicara terkait dengan kejadian ini. Salah satunya mengenai pola kerja yang diduga sopir kelelahan karena bekerja lebih dari 8 jam. Manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah membantah hal tersebut.

"Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini," kata Public Relation dari PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (12/4/2024).

Menurut Yofie, Bus Rosalia Indah mempunyai standar operasional prosedur atau SOP yang jelas dan jadwal mengemudi para sopir.

"Dari PO Rosalia Indah menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para sopir," jelasnya.

Selain itu, manajemen mempunyai kebijakan terkait sopir untuk bus antar provinsi, yakni dua sopir.

"Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 sopir di setiap bus antar provinsi," tegasnya.




(apl/apl)


Hide Ads