Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait kabar adanya pungli petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes. Hasilnya tidak ditemukan adanya transaksi dan informasi awal di media sosial juga hilang.
Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, Dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Nur Kholis mengatakan, pihaknya langsung mengonfirmasi pemberitaan soal pungli tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Brebes, pada tanggal 18 April 2024.
"Disdukcapil Kabupaten Brebes melakukan rapat dan mengundang pihak yang mengunggah pemberitaan di media sosial yang selanjutnya dimuat di media detik.com," kata Nur lewat keterangan kepada detikJateng, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya disebutkan hasil pengecekan dan rapat terbatas yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Brebes yaitu:
- Masalah tersebut sudah dipantau oleh Disdukcapil Kabupaten Brebes sejak bulan Maret 2024 karena adanya unggahan iklan pelayanan dokumen kependudukan berbayar oleh bapak Rupiarto di akun Facebook pribadinya.
- Telah dilakukan komunikasi dan konfirmasi dengan bapak Rupiarto, diketahui bahwa tidak pernah ada transaksi yang dilakukan antara bapak Rupiarto dengan petugas Disdukcapil dan unggahan tersebut telah dihapus pada tanggal 2 April 2024.
- Telah dilakukan konfirmasi pada bapak Kusmedi selaku analis kebijakan ahli muda pada bidang pencatatan sipil bahwa tuduhan dalam berita yang mengatasnamakan beliau tidak benar, beliau telah menjelaskan bahwa pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Brebes tidak dipungut biaya.
Dalam keterangan yang sama juga terlampir surat pernyataan bermaterai dari Kusmedi yang menegaskan tidak pernah melakukan transaksi pungli.
Kemudian ada juga pernyataan bermaterai dari Rupiarto soal iklan pelayanan dokumen kependudukan berbayar. Dia meminta maaf karena mencoreng nama Disdukcapil Brebes dan dia menegaskan tidak pernah memberikan uang pungli ke petugas.
Diberitakan sebelumnya, ada warga yang mengaku digetok Rp 100-150 ribu tiap kali mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Brebes sehingga menjadi perbincangan. Disdukcapil sudah memberikan bantahan terkait kabar tersebut.
(cln/apu)