Apa Itu Domisili? Ini Perbedaannya dengan Alamat KTP Beserta Contohnya

Apa Itu Domisili? Ini Perbedaannya dengan Alamat KTP Beserta Contohnya

Agus Riyanto - detikJateng
Selasa, 16 Apr 2024 17:56 WIB
Cara Ubah Data di e-KTP
Ilustrasi alamat di KTP Foto: Infografis: Nadia Permatasari W
Solo -

Beberapa orang mungkin masih bingung dalam membedakan antara domisili dengan alamat, karena keduanya nampak sama. Meskipun begitu, domisili dan alamat memiliki arti dan makna yang berbeda.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi yang sedang ditinggali oleh seseorang.

Nah, lalu apa perbedaannya dengan alamat KTP? Simak informasi lengkapnya di bawah ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Domisili

Dikutip dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) domisili berasal dari kata domicile yang memiliki arti tempat tinggal atau tempat kedudukan. Domisili merupakan alamat tinggal sekarang.

Domisili juga dapat berarti alamat biasa bertempat tinggal atau tempat kediaman yang sah. Dalam hal ini domisili bukan hanya digunakan untuk subjek hukum perorangan saja, namun juga digunakan dalam subjek hukum badan usaha.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Sumedang, umumnya individu memiliki tempat tinggal utama sebagai domisili. Namun, bagi seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, domisili dianggap berada di tempat di mana ia benar-benar berada secara nyata.

Sebagian orang memiliki domisili yang berkaitan dengan domisili orang lain, seperti istri atau anak. Ada juga yang memilih domisili terkait dengan suatu urusan tertentu, seperti yang disebutkan dalam kontrak.

Ketentuan mengenai domisili diatur dalam KUHPerdata pada Pasal 17 hingga Pasal 25 dalam Bab III tentang tempat tinggal atau domisili.

KUHPerdata menyatakan bahwa setiap individu dianggap tinggal di lokasi yang dianggap sebagai pusat kediamannya. Jika tidak ada lokasi kediaman yang demikian, maka tempat yang benar-benar dihuni dianggap sebagai tempat tinggal.

Perbedaan Domisili dengan Alamat KTP

Berbeda dengan domisili, alamat KTP adalah alamat tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alamat ini tidak bisa diubah sembarangan, jika ingin mengubahnya harus mengikuti prosedur tertentu dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Alamat yang tertera dalam KTP tidak selamanya sama dengan domisili. Hal ini karena seseorang dapat berpindah-pindah tempat tinggal, namun tidak mengurus kepindahannya secara administratif seperti perubahan alamat KTP.

Dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kotawaringin Barat, penduduk yang memiliki alamat pada KTP yang berbeda dengan alamat tempat tinggal mereka perlu mengurus persyaratan tambahan untuk mendapatkan layanan pemerintahan, seperti surat keterangan domisili yang diberikan oleh pemerintah setempat, yaitu kelurahan atau desa.

Contoh Kasus

Agus adalah warga Kota Solo, Jawa Tengah yang sedang merantau di Jakarta. Selama satu tahun di sana, Agus memilih tinggal di sebuah kos di daerah Jakarta.

Maka dengan demikian bisa dikatakan bahwa Agus berdomisili di Jakarta bukan Solo. Meskipun dalam KTP alamat Agus masih tetap di Kota Solo, Jawa Tengah.

Pindah Alamat KTP Sesuai Domisili

Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk diwajibkan untuk melaporkan diri kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten atau provinsi.

Jika penduduk tersebut telah tinggal di alamat baru selama lebih dari satu tahun atau telah tinggal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, maka mereka diharuskan untuk melaporkan diri kepada Disdukcapil di daerah tujuan atau alamat baru mereka.

Memiliki domisili dan alamat KTP yang sesuai mempermudah seseorang dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Sebaiknya, domisili dan alamat KTP harus selaras agar memudahkan dalam berbagai urusan, termasuk partisipasi dalam pemilihan presiden, DPR/DPRD, Pilkada, proses pernikahan, penyelesaian tuntutan hukum, pembayaran pajak, proses perceraian, dan lain sebagainya.

Nah itu tadi informasi mengenai domisili dan perbedaannya dengan alamat KTP. Semoga bermanfaat ya lur!

Artikel ini ditulis oleh Agus Riyanto peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads