Lagi, Balon Udara Jumbo Jatuh di Magelang

Lagi, Balon Udara Jumbo Jatuh di Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Sabtu, 13 Apr 2024 12:48 WIB
Balon udara yang jatuh di atas bangunan gudang es krim wilayah Wates, Kota Magelang, Sabtu (13/4/2024).
Balon udara yang jatuh di atas bangunan gudang es krim wilayah Wates, Kota Magelang, Sabtu (13/4/2024). Foto: dok. Polres Magelang Kota
Magelang -

Sebuah balon udara jumbo kembali jatuh di wilayah Magelang. Kali ini balon udara jatuh di atas bangunan gudang es krim dan beruntung tidak meledak.

Balon udara ini dilaporkan jatuh sekitar pukul 08.00 WIB tadi di atas gudang es krim wilayah Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Beruntung, api di tungku balon udara itu sudah padam dan tidak ada petasan.

"Polres Magelang Kota membenarkan adanya jatuhnya balon udara di wilayah Polsek Magelang Utara, tepatnya di gudang penyimpanan es krim di wilayah Wates," kata Kasi Humas Polres Magelang Kota Iptu Untung Harjanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung mengatakan, kasus ini masih diselidiki Polres Magelang Kota. Hal ini untuk mengetahui asal muasal balon udara tersebut.

"Jatuhnya balon udara tersebut tidak menimbulkan korban materiil maupun kerugian nyawa atau timbulnya korban nyawa ataupun korban luka. Namun menjadi perhatian dari Polres Magelang Kota bahwa penerbangan balon tersebut dapat menimbulkan atau dapat menyebabkan gangguan kamtibmas," ujar Untung.

ADVERTISEMENT

"Untuk balon udara yang jatuh di wilayah Magelang utara tersebut dalam keadaan sudah padam. Api sebagai pemicu balon udara sudah padam, juga tidak ditemukan adanya petasan atau mercon yang menyertainya," kata Untung.

Pihaknya mengimbau masyarakat maupun warga Magelang agar tidak menerbangkan balon udara. Dia mengingatkan penerbangan balon udara bisa dijerat pidana.

"Polres Magelang Kota sudah berkali-kali mengimbau terkait penerbangan balon udara agar hal tersebut tidak diulangi ataupun dilakukan lagi. Karena karena hal tersebut dapat dipenjara atau denda paling banyak 500 juta itu sesuai dengan pasal 441 UU No 1 tahun 2019 tentang penerbangan," pungkasnya.




(ams/ams)


Hide Ads