Aksi Nekat Rusak Jembatan buat Truk Sound Berujung Kades di Demak Ditangkap

Terpopuler Sepekan

Aksi Nekat Rusak Jembatan buat Truk Sound Berujung Kades di Demak Ditangkap

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 13 Apr 2024 10:14 WIB
Truk sound system untuk takbiran di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, yang diamankan Polres Demak, Senin (8/4/2024).
Truk sound system untuk takbiran di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, yang diamankan Polres Demak, Senin (8/4/2024). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Solo -

Sembilan warga dan satu kepala desa (kades) di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, ditangkap polisi buntut kasus perusakan jembatan. Ironisnya perusakan jembatan itu dilakukan hanya itu akses lewat truk angkut sound takbir keliling.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/4/2024). Video perusakan jembatan para pemuda di Desa Babad itu pun viral di media sosial.

"Pemuda Desa Babad, Kecamatan Kebonagung menghancurkan tepian jembatan demi untuk membuka akses truk yang memuat sound yang akan digunakan malam takbiran," tulis caption dalam postingan tersebut seperti dilihat detikJateng, Senin (8/4) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video perusakan jembatan yang viral ini pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi. Dia menyebut para pelaku sudah diamankan.

"Iya, telah terjadi perusakan jembatan, semua tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan penyelidikan," kata Winardi kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Winardi menyebut para pelaku perusakan jembatan itu merupakan warga setempat yakni warga Dukuh Suketan dan Babad. Dia menyebut perusakan itu dilakukan agar jembatan itu muat dilewati truk sound takbir keliling.

"Kejadian tersebut dilakukan masyarakat, masyarakat melakukan perusakan terhadap lining (besi sandaran) jembatan. Itu yang mana akan dilakukan untuk melewati truk yang bermuatan lebih, overdimensi, terkait dengan sound system, rencana yang akan digunakan untuk takbir," jelasnya.

Kades Ikut Diamankan

Dia menerangkan jembatan itu tidak cukup dilewati truk sound, akhirnya warga meminta izin ke Kades untuk merusak jembatan menggunakan martil.

"Sehingga pada saat kejadian tadi mereka meminta izin kepada Kades dan memberikan untuk melakukan perusakan dengan cara merusak lining jembatan," ujarnya.

"Dan kami dari pihak Polres Demak pada saat kejadian telah mengamankan sekitar sembilan orang dan satu Kades terkait dengan perusakan tersebut," sambungnya.

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa martil pemukl baja, truk hingga pikap. Akibat perusakan ini, lining jembatan itu rusak nyaris 100 persen.

"Liningnya kerusakannya hampir 100 persen ya karena dirusak semuanya, karena dengan tujuan untuk supaya truk itu bisa lewat," ujarnya.

Winardi menyebut oknum Kades itu memberikan izin merusak jembatan karena truk sound itu tak bisa lewat.

"Mungkin karena overload, dia nggak berani lewat jalan besar, takut kena tilang," kata Winardi.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 170 mengenai perusakan barang secara bersama-sama. Terkait izin Kades dan koordinator pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Saat ini masih kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. (Dikenakan) Pasal 170, perusakan barang yang secara bersama-sama," sambungnya.

Kondisi jembatan di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, usai dirusak warga untuk lewat truk sound takbiran. Foto diunggah pada Senin (8/4/2024).Kondisi jembatan di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, usai dirusak warga untuk lewat truk sound takbiran. Foto diunggah pada Senin (8/4/2024). Foto: dok. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi

Truk Sound System Kena Tilang

Tak hanya kasus perusakan jembatan, polisi juga menyita truk angkut sound system untuk takbir keliling di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak. Truk ini dinilai tidak memenuhi aturan kendaraan.

"Untuk perusakannya sudah ditangani oleh Satreskrim, untuk truknya karena menurut penilaian kami ini sudah sangat tidak layak. Jadi kita bawa ke Polres, kita lakukan penilangan kita kenakan Pasal 307 tentang tata cara pemuatan atau dalam bahasa kesehariannya overload," kata Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (8/4).

Lingga menjelaskan truk itu nantinya baru bisa diambil setelah sidang pada 9 Mei 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

Dia menyebut total ada tiga truk dan dua pikap yang kena tilang. Untuk truk semuanya dari Jawa Timur.

"Yang kita tangani saat ini ada tiga truk yang memuat sound yang berlebih, kemudian dua pikap atau mobil teknisinya mereka," ujarnya.

"Untuk truk-truknya ini seluruhnya dari Jawa Timur. Jadi mereka menyewa sampai ke Jawa Timur khusus untuk malam takbiran yang dilaksanakan di Desa Babad," tutur dia.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads