Jembatan yang dirusak demi akses truk muatan perangkat pengeras suara takbir keliling di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, telah diperbaiki oleh sejumlah warga dan pemuda setempat. Berikut 5 fakta seputar kasus perusakan jembatan tersebut.
1. Sembilan Warga dan Kades Diamankan
Video yang merekam momen perusakan jembatan sepanjang 30 meter dan lebar dua meter itu viral di media sosial. Dalam video yang diposting akun Instagram @demakhariini, tampak sejumlah orang melakukan perusakan bagian pinggir jembatan dengan menggunakan palu.
Polres Demak kemudian mengamankan sembilan warga dan satu kepala desa (kades) buntut perusakan jembatan itu demi akses truk pengangkut sound takbir keliling di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait video viral perusakan terhadap jembatan ruas jalan Megonten-Mijen, Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, bahwa itu benar terjadi dilakukan oleh beberapa masyarakat Dukuh Suketan maupun Babad," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi di Mapolres Demak, Senin (8/4/2024).
"Kejadian tersebut dilakukan masyarakat, masyarakat melakukan perusakan terhadap lining (besi sandaran) jembatan. Itu yang mana akan dilakukan untuk melewati truk yang bermuatan lebih, overdimensi, terkait dengan sound system, rencana yang akan digunakan untuk takbir," sambungnya.
Saat itu Winardi menyebut pihaknya telah mengamankan sembilan warga dan seorang kades. "Dan kami dari pihak Polres Demak pada saat kejadian telah mengamankan sekitar sembilan orang dan satu Kades terkait dengan perusakan tersebut," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa martil pemukul baja, tiga unit truk, satu pikap, dan lain-lain.
2. Alasan Kades Izinkan Warga Rusak Jembatan
Polisi telah memeriksa sembilan orang dan juga kepala desa (kades) terkait perusakan jembatan ruas jalan Megonten-Mijen, Desa Babad. Hasilnya, diketahui ternyata kades memberikan izin warga merusak jembatan itu agar truk bisa melintas.
"Mungkin karena overload, dia nggak berani lewat jalan besar, takut kena tilang," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat dihubungi detikJateng, Selasa (9/4/2024).
Dengan alasan itulah, kemudian kades memberikan izin untuk melintas di jalan pedesaan. Hanya saja, ruas jalan yang sempit pada jembatan memaksa warga melakukan perusakan lining atau besi sandara jembatan.
3. Belum Ada Tersangka
Winardi menerangkan, pihaknya berfokus pada perkara tindak pidana perusakan. Disinggung mengenai status tersangka dalam kasus tersebut, Winardi mengatakan, masih dilakukan pemeriksaan.
"Kita nggak sampai situ, kita kan hanya tindak pidana perusakan, alasannya itu supaya (truk sound) bisa lewat (jembatan)," terangnya.
"Belum (terkait penetapan status tersangka). Iya kita masih pemeriksaan," sambungnya.
4. Pelaku Diancam Pasal 170 KUHP
Atas kejadian tersebut, pelaku perusakan jembatan itu diancam dengan Pasal 170 KUHP. Berkaitan Terkait izin kades dan koordinator pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman.
"(Dikenakan) Pasal 170, perusakan barang yang secara bersama-sama," ucap Winardi.
5. Warga Perbaiki Jembatan yang Dirusak
Video yang merekam proses perbaikan jembatan itu diunggah di akun Instagram @demakhariini. Dalam video tersebut tampak beberapa besi sandaran jembatan sudah dipasang kembali.
Dilihat detikJateng pada Selasa (9/4), dalam video itu tampak sejumlah warga dan pemuda bergotong-royong memasang kembali besi sandaran jembatan tersebut.
Plt Camat Kebonagung, Yogi Setiawan Widi Nugroho membenarkan jembatan itu sudah diperbaiki. Dia menjelaskan besi sandaran jembatan yang semula tinggal dua kini sudah dipasang kembali.
"Betul, sandaran besi yang kemarin dirusak itu sudah diperbaiki, tapi masih butuh masa pengerasan, kan baru saja dicor. Baru saja dicor, berarti masih butuh waktu pengerasan, biar kembali seperti semula. Iya masih dalam proses," ujar Yogi saat dihubungi via telepon, Selasa (9/4/2024).
(dil/dil)