Nekat Melintas di Kendal Saat Angkutan Lebaran, Truk Galian C Disetop

Nekat Melintas di Kendal Saat Angkutan Lebaran, Truk Galian C Disetop

Saktyo Dimas R - detikJateng
Jumat, 05 Apr 2024 16:40 WIB
Truk sumbu 3 yang mengangkut bahan tambang atau galian C masih tetap nekat melintas di Kabupaten Kendal.
Truk sumbu 3 yang mengangkut bahan tambang atau galian C masih tetap nekat melintas di Kabupaten Kendal. Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal - Truk sumbu 3 yang mengangkut bahan tambang atau galian C masih tetap nekat melintas di Kabupaten Kendal. Padahal, truk galian C sudah dilarang melintas sejak hari ini.

Meski sudah dilarang, puluhan truk-truk besar dan kecil dengan muatan tanah galian C terlihat masih berlalu lalang membawa muatan tanah di Jalan Kaliwungu dan Jalan Pantura Kendal. Polisi pun tambah menghentikan truk dan memberikan peringatan.

"Kami sudah larang untuk truk-truk tersebut beroperasi mulai hari ini. Namun mereka tetap saja nekat beroperasional di daerah Kaliwungu dan jalan pantura Kendal," kata Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono Marinus saat ditemui detikjateng usai menilang truk muatan tanah galian C di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (05/04/2024).

Padahal berdasarkan Surat Edaran Surat Kesepakatan Bersama atau SKB 3 kementrian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga melarang seluruh aktivitas atau operasional truk yang bersumbu 3 dan lebih termasuk angkutan muatan barang, bahan tambang, dan tanah galian C," terangnya.

Diketahui, pelarangan operasional truk galian C ini dilakukan di wilayah Kabupaten Kendal, mulai 5 April pukul 09.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

"Pelarangannya sudah jelas mulai hari ini per tanggal 5 April 2024 jam 09.00 WIB hingga tanggal 16 April 2024 jam 08.00 WIB. Dasarnya surat edaran SKB 3 kementrian Kementrian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga," lanjutnya.

Karena truk-truk tersebut masih nekat beroperasi, sejumlah truk sudah mendapatkan tindakan tegas dari Satlantas Polres Kendal berupa teguran, tilang, dan truk-truk dikandangkan.

"Kami sudah menindak sejumlah truk-truk yang masih beroperasi. Tadi kami sudah berikan teguran dan memasukkan ke kantor-kantor parkir," tegasnya.

Agus menghimbau kepada pengusaha tambang maupun pengusaha truk angkutan agar menaati SKB 3 menteri terkait operasional truk muatan galian C dan menaati peraturan lalu lintas.

"Saya imbau agar pengusaha tambang maupun pengusaha truk angkutan agar menaati SKB 3 menteri terkait operasional truk muatan galian C dan menaati peraturan lalu lintas," imbaunya.

Tomi, salah satu sopir truk besar dengan muatan tanah galian C mengatakan tidak tahu ada pelarangan operasional karena dirinya hanya karyawan dan disuruh mengantar muatan ke Kawasan Industri Kendal (KIK).

"Saya tidak tahu kalau mulai hari ini truk dilarang beroperasi, saya kan karyawan cuma menjalankan suruhan bos antar muatan tanah ke KIK," kata, Tomi, sopir dump truk dari Gringsing kepada detikjateng, Jumat (5/4/2024).

Tomi mengaku membawa tanah galian C bersama truk-truk lainnya dari Gringsing dan dirinya hanya bisa pasrah kalau truknya mendapat penindakan tilang.

"Saya bawa tanah galian C sama truk-truk lainnya dari Gringsing. Ini kena tilang ya pasrah saja," ungkapnya.

Sedangkan Romi, sopir dump truk yang beroperasi di wilayah Kaliwungu, mengatakan juga tidak tahu jika mulai hari ini truk yang dibawanya dilarang beroperasi.

"Saya dari pagi antar tanah ke KIK dan tidak tahu kalau hari ini dilarang melintas. Kalau memang dilarang pasti saya libur," kata Romi kepada detikjateng, Jumat (5/4/2024).

Pantauan detikjateng, hingga Jumat siang masih terlihat lalu lalang truk galian C di Jalanan Kaliwungu dan Jalan Pantura Kendal.


(cln/ahr)


Hide Ads