Jelang Lebaran, Dishub Klaten Ingatkan Jangan Ada Parkir Ugal-ugalan

Jelang Lebaran, Dishub Klaten Ingatkan Jangan Ada Parkir Ugal-ugalan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 04 Apr 2024 13:56 WIB
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten gelar sosialisasi antisipasi parkir liar selama Lebaran.
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten gelar sosialisasi antisipasi parkir liar selama Lebaran (Foto: Dishub Klaten)
Klaten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah menyiapkan berbagai hal dalam rangka persiapan arus mudik Lebaran 2024. Salah satunya adalah kanal aduan terkait parkir liar yang berpotensi muncul di Kabupaten Klaten.

Pada libur Lebaran kali ini, jumlah kendaraan yang terparkir di pusat-pusat perbelanjaan maupun di obyek-obyek wisata tentu akan mengalami peningkatan. Dalam mengantisipasi potensi adanya parkir nuthuk, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Supriyono mengingatkan para juru parkir untuk tidak memungut biaya parkir secara ugal-ugalan.

"Kontaknya kita dengan pengelola, diputus kontraknya nanti," kata Supriyono kepada detikJateng di lapangan Polres Klaten, Kamis (4/4/2024).

Diwawancara terpisah, Kasi Pengendalian Operasional Bidang Lalu Lintas Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para juru parkir sebelum memasuki momen libur Lebaran.

"Kami sudah melakukan sosialisasi, penataan dan penertiban selama 2 minggu berturut-turut sebelum lebaran di lapangan, terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan perparkiran selama masa lebaran," tutur Nunung saat dihubungi detikJateng.

Apabila ditemukan adanya parkir liar, Dishub akan melakukan pembinaan dan teguran lisan terlebih dahulu, diteruskan dengan teguran tertulis, hingga pelaporan kepada tim Saber Pungli Polres Klaten.

"Semu aduan terkait perparkiran di Kabupaten Klaten dapat disampaikan melalui email ke perhubunganklaten@gmail.com, atau medsos @dishubklaten, via SP4NLapor, atau LaporGub," jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat Klaten untuk sama-sama mengawasi tarif parkir serta parkir liar yang ada di Klaten. Dengan begitu, masyarakat Klaten dapat mengikuti mudik dengan aman dan nyaman.

Hal senada dikatakan Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya. Ia mengingatkan para juru parkir di Kabupaten Klaten untuk tidak memanfaatkan momen libur Lebaran ini dengan meraup keuntungan dari parkir nuthuk.

"Kami mengimbau pada pengelola parkir di sepanjang jalan agar memungut parkirnya sesuai dengan ketentuan dan standar untuk sepeda motor dan untuk mobil. Jangan aji mumpung," jelas Yoga kepada awak media di lapangan Polres Klaten.

Ia menegaskan, sanksi akan diberikan secara tegas kepada para juru parkir yang tidak menaati aturan dari Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum dan juru parkir. Adapun dalam aturan tersebut dikatakan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua tidak bermotor adalah Rp 500, roda dua bermotor Rp 1.000; roda tiga bermotor Rp 1.500; dan roda empat bermotor Rp 2.000.

"Kalau juru parkir nanti melakukan pemungutan di luar ketentuan (Perda 9) nanti kita putus kontraknya. Sanksinya tegas, kita putus kontraknya walaupun kontraknya baru kemarin Bulan Januari. Karena dia sudah tidak tertib, tidak mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam kontrak," tegasnya. (akd/ega)



Hide Ads