Kenapa Babi Haram dalam Islam? Ini Alasan dan Asal-usulnya

Kenapa Babi Haram dalam Islam? Ini Alasan dan Asal-usulnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 03 Apr 2024 16:43 WIB
Customers play with micro pigs at a mipig cafe, Wednesday, Jan. 24, 2024, in Tokyo. The dozens of people at Tokyo’s Mipig Café on a recent morning were taking selfies and breaking into huge smiles. The pigs, a miniature breed, trotted about the room, looking for a cozy lap to cuddle up. Customers pay $15 for the first 30 minutes and a reservation is required. (AP Photo/Eugene Hoshiko)
Daging babi haram. Foto: AP/Eugene Hoshiko
Solo -

Selama ini daging babi menjadi salah satu sumber makanan yang dilarang dalam Islam atau disebut juga sebagai makanan haram. Lantas kenapa babi haram?

Terkait larangan untuk mengonsumsi babi bagi umat Islam, telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran. Salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 173 berikut ini:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٧٣

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Innamâ ḫarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḫmal-khinzîri wa mâ uhilla bihî lighairillâh, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ 'âdin fa lâ itsma 'alaîh, innallâha ghafûrur raḫîm."

Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

ADVERTISEMENT

Selain telah disebutkan dalam beberapa surat di dalam Al-Quran, terdapat juga sejumlah alasan daging babi haram. Lantas mengapa daging babi termasuk sumber makanan haram?

Agar lebih memahami terkait hal tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak penjelasan kenapa babi haram dalam Islam melalui paparan berikut.

Alasan Babi Haram

Mengutip dari buku 'Mengenal Halal Haram untuk Anak' karya Ryu Tri, dijelaskan bahwa daging babi haram alasan utamanya bukan karena dari segi kesehatan. Seperti diketahui selama ini daging babi dianggap sebagai makanan haram karena ada sebuah penelitian yang mengungkap mengandung cacing pita yang bisa membahayakan tubuh manusia. Hal tersebut dikarenakan babi kerap hidup di tempat yang kotor dan makan makanan yang tidak terjamin kebersihannya.

Namun, saat ini babi pun banyak dipelihara dan diberi pakan dengan sangat baik. Hal ini pun dilakukan agar daging babi yang dihasilkan nantinya tidak mengandung caci pita yang berbahaya.

Meskipun begitu, di dalam Islam daging babi tetaplah haram. Mengapa demikian? Masih merujuk dari buku yang sama, dikatakan bahwa salah satu alasannya karena babi merupakan binatang yang tidak mempunyai leher. Hal tersebut membuat babi tidak bisa disembelih. Padahal di dalam Islam diperintahkan untuk menyembelih binatang sebelum memakannya.

Bukan hanya itu, babi juga memiliki kandungan asam amino yang tinggi, sehingga tidak baik bagi kesehatan tubuh. Sebagai informasi, asam amino merupakan salah satu penyusun protein yang ada dalam makhluk hidup. Saat manusia memakannya, kandungan dari asam amino yang tinggi tersebut bisa memicu berbagai jenis penyakit.

Sementara itu, dalam buku 'Menjadi Bijak dan Bijaksana 4' yang disusun oleh Ibnu Basyar, disampaikan bahwa babi memiliki kebiasaan makan yang sangat rakus. Dikatakan bahwa babi merupakan hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi apabila dibandingkan dengan hewan yang lain. Bahkan hewan tersebut memakan seluruh makanan yang ada di depannya.

Saat perutnya penuh dengan makanan maupun makanan telah habis, babi akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi untuk memuaskan rasa laparnya. Bukan hanya itu, babi juga menjadi salah satu hewan yang satu-satunya memakan tanah. Pola makan babi inilah yang membuatnya termasuk dalam makanan haram.

Alasan daging babi haram selanjutnya yang perlu dipahami oleh umat Islam adalah yang berasal langsung dari firman Allah SWT dalam Al-Quran. Melalui beberapa surat di dalam Al-Quran, Allah SWT menyampaikan larangan tersebut berkali-kali kepada umat-Nya.

Asal-usul Babi Haram

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa Allah SWT melarang dan mengharamkan daging babi sesuai dengan firman-Nya di dalam Al-Quran. Selain Surat Al-Baqarah ayat 173, terdapat asal-usul lain mengapa daging babi haram.

Apabila merujuk pada buku 'Petunjuk Memilih Makanan Secara Islami' yang disusun oleh Ahmad H. Syakr, Ph.D. dan buku 'Hewan-hewan yang Disebutkan dalam Al-Quran yang Mulia dan As-Sunnah yang Shahih' karya Zaki Yamani, hingga 'Hikmah di Balik Perintah dan Larangan Allah' karya Alaidin Koto, larangan memakan daging dan seluruh bagian dari tubuh babi telah disebutkan dalam sejumlah ayat di dalam Al-Quran. Berikut beberapa asal-usul babi haram yang berasal dari Al-Quran:

Surat Al-Ma'idah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝٣

"Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu'u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa 'alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya'isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu 'alaikum ni'matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li'itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm."

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Surat Al-Ma'idah Ayat 60

قُلْ هَلْ اُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِّنْ ذٰلِكَ مَثُوْبَةً عِنْدَ اللّٰهِۗ مَنْ لَّعَنَهُ اللّٰهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيْرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوْتَۗ اُولٰۤىِٕكَ شَرٌّ مَّكَانًا وَّاَضَلُّ عَنْ سَوَاۤءِ السَّبِيْلِ ۝٦٠

"Qul hal unabbi'ukum bisyarrim min dzâlika matsûbatan 'indallâh, mal la'anahullâhu wa ghadliba 'alaihi wa ja'ala min-humul-qiradata wal-khanâzîra wa 'abadath-thâghût, ulâ'ika syarrum makânaw wa adlallu 'an sawâ'is-sabîl."

Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang sesuatu yang lebih buruk pembalasannya daripada itu di sisi Allah? (Yaitu balasan) orang yang dilaknat dan dimurkai Allah (yang) di antara mereka Dia jadikan kera dan babi. (Di antara mereka ada pula yang) menyembah Tagut.' Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus'."

Surat An-Nahl Ayat 115

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١١٥

"Innamâ ḫarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḫmal-khinzîri wa mâ uḫilla lighairillâhi bih, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ 'âdin fa innallâha ghafûrur raḫîm."

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Surat Al-An'am Ayat 145

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٤٥

"Qul lâ ajidu fî mâ ûḫiya ilayya muḫarraman 'alâ thâ'imiy yath'amuhû illâ ay yakûna maitatan au damam masfûḫan au laḫma khinzîrin fa innahû rijsun au fisqan uhilla lighairillâhi bih, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ 'âdin fa inna rabbaka ghafûrur raḫîm."

Artinya: "Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'."

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai kenapa babi haram yang dilengkapi dengan alasan dan asal-usulnya yang berasal dari Al-Quran. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran detikers.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads