Bagaimana Hukum Berkumur Saat Puasa, Boleh atau Bikin Batal?

Bukber detikJateng

Bagaimana Hukum Berkumur Saat Puasa, Boleh atau Bikin Batal?

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 25 Mar 2024 16:00 WIB
Dr. Aly Mashar, S.Pd.I., M.Hum, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta.
Dr. Aly Mashar, S.Pd.I., M.Hum, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta. Foto: dok. pribadi/Aly Mashar
Solo -

Ibadah puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya untuk dijalankan seluruh umat Islam. Mereka diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Mulai dari subuh hingga maghrib, mereka harus menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Haus dan dahaga sudah menjadi hal yang lumrah dirasakan siapa pun yang tengah berpuasa.

Lantas, bagaimana hukum kumur-kumur saat berpuasa? Apakah dapat merusak pahala berpuasa atau bahkan membatalkan puasa? Begini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Dr. Aly Mashar, S.Pd.I., M.Hum menjelaskan, seseorang yang tengah menjalankan ibadah berpuasa boleh berkumur-kumur jika dilakukan sebelum waktu zuhur.

"Hukum kumur-kumur bagi seorang yang puasa itu hukumnya boleh. Tapi itu ketika dilakukan sebelum zuhur atau sebelum matahari itu bergeser," kata Aly saat dihubungi detikJateng, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENT

"Nah, tapi kalau setelah matahari itu bergeser yaitu setelah zuhur, maka itu hukumnya makruh. Dan juga di hari-hari yang sangat terik itu juga dihukumi makruh ketika kita berkumur," sambungnya.

Adapun kumur-kumur sendiri merupakan hal yang disunnahkan saat berwudhu. Namun, kata Aly, hukum berkumur saat puasa ini hanya sampai sebatas boleh, tidak sampai sunnah.

Selain makruh jika dilakukan usai zuhur atau saat panas terik, berkumur juga menjadi makruh jika dilakukan dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah), meski dilakukan di pagi hari. Sementara saat tidak berpuasa, berkumur saat berwudhu memang disunnahkan untuk mubalaghah.

"Nggak seperti kita seumpama kumur-kumur dengan air banyak semacam itu nanti hukumnya tidak boleh, hukumnya turun menjadi makruh," tuturnya.

"Jadi memang orang-orang puasa itu boleh berkumur di pagi hari atau sebelum zuhur, tapi tidak boleh mubalaghah. Karena ditakutkan nanti ada air yang tertelan," imbuhnya.

Terkait makruhnya berkumur mubalaghah atau berkumur dengan terlalu kencang atau terlalu banyak saat berpuasa ini pun sesuai dengan keterangan yang tertera dalam Kitab Hasyiyah Al Bujairami 'Alal Khatib, juz 1 halaman 238.

اما الصائم فلا تسن له المبالغة بل تکره لخوف الافطار

Artinya: "Adapun orang yang berpuasa tidak disunahkan untuk berkumur secara berlebihan, bahkan hal itu dimakruhkan, karena dikhawatirkan membatalkan puasa. Ini sebagaimana keterangan yang ada di kitab Al-Majmu' Syarhul Muhazdzab."

Oleh karena itu, berkumur saat berpuasa ini sebaiknya dihindari, karena ditakutkan ada air yang tertelan.

Bagi Anda pembaca detikJateng juga bisa menyampaikan pertanyaan seputar Puasa dan Ramadan yang akan dijawab oleh pakar di bidangnya. Pertanyaan bisa dikirim melalui email dengan subjek [bukber detikJateng] dan dikirimkan ke: infojateng@detik.com




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads