Bagaimana Hukum Onani Saat Berpuasa? Ini Jawabannya

Bukber detikJateng

Bagaimana Hukum Onani Saat Berpuasa? Ini Jawabannya

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 19 Mar 2024 16:01 WIB
Kepala Pusat Pengabdian pada Masyarakat UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I.
Kepala Pusat Pengabdian pada Masyarakat UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I. (Foto: dok. istimewa)
Solo -

Umat Islam tak hanya diwajibkan untuk menahan lapar dan haus di bulan Ramadan, tapi seharusnya juga menahan dari hasrat seksual seperti onani. Sebab, onani dapat membatalkan puasa seseorang.

Hal tersebut dikatakan salah satu dosen sekaligus Kepala Pusat Pengabdian pada Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I. Ia menjelaskan bahwa onani yang dilakukan saat seseorang tengah menjalankan ibadah puasa dapat membuat puasa tersebut batal.

"Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa," kata Ubaidillah saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, onani memang tidak termasuk ke dalam jimak atau hubungan seksual. Akan tetapi onani tetap termasuk ke dalam aktivitas yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan hingga keluar ejakulasi (inzal).

"Pembatalan puasa selain jimak adalah pembatalan puasa sebab makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, hukum batal puasa karena onani berbeda dengan hukum pembatalan puasa karena berhubungan badan selama berpuasa. Pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak, seperti onani, tidak dikenakan kifarat atau denda karena melanggar peraturan dalam agama Islam.

"Adapun pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak seperti onani tidak dikenakan kaffarah (kifarat) sehingga hanya wajib qadha puasa di bulan lainnya," jelasnya.

Ia menerangkan, hal tersebut senada dengan pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bahwa jika seseorang membatalkan puasanya dengan selain jimak maka tidak ada kifarat.

ΩˆΩ„Ωˆ أفسد Ψ΅ΩˆΩ…Ω‡ بغير Ψ§Ω„Ψ¬Ω…Ψ§ΨΉ ΩƒΨ§Ω„Ψ£ΩƒΩ„ ΩˆΨ§Ω„Ψ΄Ψ±Ψ¨ ΩˆΨ§Ω„Ψ§Ψ³ΨͺΩ…Ω†Ψ§Ψ‘ ΩˆΨ§Ω„Ω…Ψ¨Ψ§Ψ΄Ψ±Ψ§Ψͺ Ψ§Ω„Ω…ΩΨΆΩŠΨ© Ψ₯Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ψ§Ω†Ψ²Ψ§Ω„ فلا كفارة Ω„Ψ£Ω† Ψ§Ω„Ω†Ψ΅ ورد في Ψ§Ω„Ψ¬Ω…Ψ§ΨΉ ΩˆΩ…Ψ§ ΨΉΨ―Ψ§Ω‡ Ω„ΩŠΨ³ في Ω…ΨΉΩ†Ψ§Ω‡ Ω‡Ψ°Ψ§ Ω‡Ωˆ Ψ§Ω„Ω…Ψ°Ω‡Ψ¨ Ψ§Ω„Ψ΅Ψ­ΩŠΨ­ Ψ§Ω„Ω…ΨΉΨ±ΩˆΩ

Artinya: "Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jimak. Sedangkan aktivitas selain jimak tidak termasuk dalam kategori jimak. Ini pandangan shahih dan terkenal mazhab Syafi'i. (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/261)

Meski onani saat berpuasa hukumnya tidak dikenai kifarat, tetapi aktivitas onani hingga ejakulasi tetap harus dihindari karena bisa membatalkan puasa seseorang.

"Intinya kalau bersetubuh selain membatalkan puasa juga dikenai kifarat, kalau onani hanya membatalkan namun tidak ada kifarat," tegasnya.

Bagi Anda pembaca detikJateng juga bisa menyampaikan pertanyaan seputar Puasa dan Ramadan yang akan dijawab oleh pakar di bidangnya. Pertanyaan bisa dikirim melalui email dengan subjek [bukber detikJateng] dan dikirimkan ke: infojateng@detik.com




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads