Umat Islam tak hanya diwajibkan untuk menahan lapar dan haus di bulan Ramadan, tapi seharusnya juga menahan dari hasrat seksual seperti onani. Sebab, onani dapat membatalkan puasa seseorang.
Hal tersebut dikatakan salah satu dosen sekaligus Kepala Pusat Pengabdian pada Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I. Ia menjelaskan bahwa onani yang dilakukan saat seseorang tengah menjalankan ibadah puasa dapat membuat puasa tersebut batal.
"Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa," kata Ubaidillah saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, onani memang tidak termasuk ke dalam jimak atau hubungan seksual. Akan tetapi onani tetap termasuk ke dalam aktivitas yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan hingga keluar ejakulasi (inzal).
"Pembatalan puasa selain jimak adalah pembatalan puasa sebab makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi," ungkapnya.
Meski begitu, hukum batal puasa karena onani berbeda dengan hukum pembatalan puasa karena berhubungan badan selama berpuasa. Pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak, seperti onani, tidak dikenakan kifarat atau denda karena melanggar peraturan dalam agama Islam.
"Adapun pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak seperti onani tidak dikenakan kaffarah (kifarat) sehingga hanya wajib qadha puasa di bulan lainnya," jelasnya.
Ia menerangkan, hal tersebut senada dengan pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bahwa jika seseorang membatalkan puasanya dengan selain jimak maka tidak ada kifarat.
ΩΩΩ Ψ£ΩΨ³Ψ― Ψ΅ΩΩ Ω Ψ¨ΨΊΩΨ± Ψ§ΩΨ¬Ω Ψ§ΨΉ ΩΨ§ΩΨ£ΩΩ ΩΨ§ΩΨ΄Ψ±Ψ¨ ΩΨ§ΩΨ§Ψ³ΨͺΩ ΩΨ§Ψ‘ ΩΨ§ΩΩ Ψ¨Ψ§Ψ΄Ψ±Ψ§Ψͺ Ψ§ΩΩ ΩΨΆΩΨ© Ψ₯ΩΩ Ψ§ΩΨ§ΩΨ²Ψ§Ω ΩΩΨ§ ΩΩΨ§Ψ±Ψ© ΩΨ£Ω Ψ§ΩΩΨ΅ ΩΨ±Ψ― ΩΩ Ψ§ΩΨ¬Ω Ψ§ΨΉ ΩΩ Ψ§ ΨΉΨ―Ψ§Ω ΩΩΨ³ ΩΩ Ω ΨΉΩΨ§Ω ΩΨ°Ψ§ ΩΩ Ψ§ΩΩ Ψ°ΩΨ¨ Ψ§ΩΨ΅ΨΩΨ Ψ§ΩΩ ΨΉΨ±ΩΩ
Artinya: "Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jimak. Sedangkan aktivitas selain jimak tidak termasuk dalam kategori jimak. Ini pandangan shahih dan terkenal mazhab Syafi'i. (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/261)
Meski onani saat berpuasa hukumnya tidak dikenai kifarat, tetapi aktivitas onani hingga ejakulasi tetap harus dihindari karena bisa membatalkan puasa seseorang.
"Intinya kalau bersetubuh selain membatalkan puasa juga dikenai kifarat, kalau onani hanya membatalkan namun tidak ada kifarat," tegasnya.
Bagi Anda pembaca detikJateng juga bisa menyampaikan pertanyaan seputar Puasa dan Ramadan yang akan dijawab oleh pakar di bidangnya. Pertanyaan bisa dikirim melalui email dengan subjek [bukber detikJateng] dan dikirimkan ke: infojateng@detik.com
(aku/rih)