Muntah adalah kondisi ketika isi lambung keluar secara paksa melalui mulut. Kondisi ini bisa terjadi kapan saja, bahkan saat sedang berpuasa sekalipun. Lantas muncul satu hal yang kerap menjadi pertanyaan, apakah muntah dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Selama Ramadhan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa disebut juga menahan makan dan minum, menahan hawa nafsu, perbuatan dan perkataan yang sia-sia serta perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Termasuk juga memasukkan benda konkrit ke dalam rongga tubuh seperti minum obat dan sejenisnya.
Oleh sebab itu, selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam harus menghindari perkara-perkara yang dapat membatalkan puasanya. Namun, ada beberapa hal yang bisa terjadi secara tidak sengaja saat berpuasa, seperti muntah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Dikutip dari laman NU Online, muntah dapat membatalkan puasa tergantung apakah muntah tersebut terjadi disengaja atau tidak disengaja.
Merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
Berikut bunyi haditsnya:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: "Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)."
Dengan demikian, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasa karena hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره
Artinya: "Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya'," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Jadi, orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba (ghalabah) saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena tidak menyebabkan batal selama tidak ada muntahan yang kembali ditelan dengan sengaja. Muntah yang tidak disengaja ini seperti wanita hamil yang umumnya mengalami mual-mual hingga muntah (morning sickness) dan muntah karena mabuk perjalanan.
Hal ini juga berlaku sama bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah. Karena hanya berhenti di pangkal tenggorokan, maka tidak menyebabkan puasa menjadi batal.
Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa
Masih merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i di atas, maka kriteria muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja.
Mengutip Buku Memantaskan Diri Menyambut Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah yang tidak kemudian disengaja atau dipaksa untuk muntah, maka muntahnya yang "alami" ini tidak membatalkan puasa. Namun, jika terjadi reaksi mual dan akan muntah, seseorang malah justru memaksakan untuk sekalian dimuntahkan, maka puasanya batal.
Salah satu contoh muntah yang disengaja adalah memasukkan jari ke tenggorokan saat berpuasa hingga mengakibatkan dirinya muntah. Jika demikian, pelakunya diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut dengan mengqadha puasa.
Itulah penjelasan mengenai hukum muntah saat menjalankan puasa Ramadhan. Semoga membantu!
Baca juga: 6+ Tips Puasa Tetap Sehat Bagi Pengidap GERD |
Artikel ini ditulis oleh Insi Faiqoh peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(apl/apl)