Puluhan warga ramai-ramai memasang spanduk menolak balai RW 2 Kampung Blateran, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten dibongkar. Warga memasang spanduk di depan balai RW tersebut.
Warga terlihat berkerumun di pojok timur laut kompleks alun- alun Klaten sekitar pukul 11.00 WIB. Warga yang terdiri dari emak-emak dan bapak-bapak berkumpul, kemudian berjalan ke bangunan balai RW sekaligus pos Kamling di sisi tenggara dekat alun-alun.
Warga kemudian memasang satu spanduk ukuran sekitar 2x 1 meter di halaman balai. "Warga RW 2 Kelurahan Kabupaten balai RW/pos kamling menolak dibongkar," demikian bunyi tulisan spanduk sebagaimana dikutip detikJateng, Rabu (6/2/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua RW 2 Blateran, Eko menyatakan warga hanya menyalurkan aspirasi menolak balai RW dibongkar. Warga mempertahankan balai RW.
"Warga mempertahankan balai RW, karena kabarnya mau dirobohkan pemilik tanah. Aspirasi warga ya bertahan," kata Eko kepada detikJateng di lokasi.
Menurut Eko, balai RW itu padahal selama ini untuk kegiatan warga mulai dari posyandu, PKK, balita sampai pos kamling. Dulu saat membangun balai tersebut menggunakan uang warga.
''Aspirasi warga akan bertahan, sebab warga membangun itu dengan dana hibah, ada laporannya semua dan tembusan. Boleh satu meter diambil sesuai patok tapi maunya dirubuhkan semua," papar Eko.
Lurah Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Hartini menyatakan warga RW 2 menghendaki Balai RW tidak dibongkar. Dulu bangunan RW ada tanah masih kepemilikan orang yang lama.
"Dulu ketika bangunan balai RW ada kepemilikan tanah pemilik lama, yang pemilik baru ini tidak menghendaki Balai RW itu ada. Kemudian kami kelurahan koordinasi dengan BPN mediasi dan memfasilitasi," ucap Hartini di kantornya.
Hasil koordinasi dan fasilitasi kedua pihak dengan BPN, terang Hartini, BPN menyatakan tanah tersebut batasnya jalan. Fasilitasi sudah lama.
"Sudah lama itu (fasilitasi). Kepemilikan baru itu sudah sejak 2001, dan disampaikan BPN batasnya jalan," imbuh Hartini menunjukkan berkas dan dokumen dari BPN beserta surat undangan fasilitasi beberapa kali.
(cln/ahr)