Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam. Jika berhalangan, maka ia wajib mengganti puasanya. Tapi, bagaimana jika tak bisa mengganti puasa Ramadhan?
Meski wajib meng-qadha atau mengganti, waktunya sendiri cukup fleksibel. Kita bisa menyegerakan maupun mengakhirkan waktu qadha Ramadhan. Kesimpulan ini dapat diambil dari pernyataan 'Aisyah RA berikut:
"Terkadang, ada tunggakan puasa Ramadhan atasku, maka aku tidak dapat menggantinya kecuali pada bulan Syaban lantaran sibuk melayani Rasulullah."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini juga menegaskan adanya kelonggaran waktu untuk penggantian (qadha) puasa Ramadhan hingga bulan Syaban. Meski ada kelonggaran yang berlaku pada Aisyah RA, ia tetap mengganti puasanya sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Artinya, meng-qadha puasa wajib hukumnya dan sebaiknya tidak kita tunda.
Bagaimana Jika Tak Bisa Mengganti Puasa Ramadhan?
Sebagai umat Islam, kita wajib memahami hukum untuk orang-orang yang tidak bisa mengganti puasa Ramadhan. Berikut ini penjelasan menurut buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa yang ditulis oleh Ustadz Ali Amrin Al Qurawy, Mukjizat Puasa oleh Yusuf Qardhawi, dan laman resmi Nahdlatul Ulama.
Ada tiga kondisi yang dapat mempengaruhi kesempatan seseorang untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, yaitu sakit, kelalaian atau lupa, dan kelalaian karena menunda-tunda.
Pertama, jika seseorang tidak dapat mengganti puasanya karena sakit, maka ia diharapkan segera meng-qadha puasanya setelah pulih. Adapun jika seseorang terus menerus bersafari atau dalam keadaan sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka ia dikecualikan dari kewajiban mengganti puasa. Nnamun tetap diharapkan membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari puasa yang tertinggal.
Kedua, jika seseorang lupa atau kelalaian menunda-tunda penggantian puasa, ia tetap wajib meng-qadha puasanya. Namun, dalam hal ini, dianjurkan untuk segera mengganti puasa tersebut setelah diingat atau menyadari kelalaian tersebut.
Ketiga, bagi yang tidak mengetahui keharaman menunda qadha puasa, disarankan untuk selalu memperdalam pengetahuan agamanya. Namun, jika seseorang hidup baur dengan ulama dan belum mengetahui keharaman penundaan qadha, maka ketidaktahuan tersebut tidak dianggap sebagai uzur.
Adapun untuk orang yang membatalkan puasanya demi orang lain, seperti ibu menyusui atau ibu hamil, mereka tetap diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal. Jika seseorang menunda qadha puasanya hingga Ramadhan berikutnya tiba karena kelalaian, maka ia harus mengganti puasa dan membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
Bagaimana Jika Meninggal Sebelum Ganti Puasa Ramadhan?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, terdapat dua pendapat dalam pelaksanaan qadha puasa Ramadhan bagi orang yang meninggal. Pertama, menggantinya dengan fidyah, memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti. Namun, hadits pendukungnya lemah.
Berikut ini hadits yang menjadi dasar hukumnya.
Ω ΩΩ Ω ΩΨ§ΨͺΩ ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΨ§Ω Ω Ψ£ΩΨ·ΩΨΉΩΩ Ω ΨΉΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΩ
Artinya:
"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi).
Pendapat kedua menyatakan bahwa keluarga wajib melaksanakan qadha tersebut sebagai gantinya, tanpa menggunakan fidyah. Hadits shahih menyatakan bahwa keluarga atau walinya dapat berpuasa menggantikannya. Pendapat kedua lebih kuat dalam ajaran Islam. Berikut ini haditsnya.
Ω ΩΩΩ Ω ΩΨ§ΨͺΩ ΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΨ§Ω Ω Ψ΅ΩΨ§Ω Ω ΨΉΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
Artinya:
"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum bagi orang-orang yang tidak bisa mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat!
(apu/rih)