Apa Perbedaan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024? Ini Pengertian-Aturannya

Apa Perbedaan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024? Ini Pengertian-Aturannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 16:44 WIB
ilustrasi nyoblos pemilu
Ilustrasi Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. Foto ilustrasi: Getty Images/Herwin Bahar
Solo -

Pemungutan suara Pemilu 2024 memberikan hak pilih bagi masyarakat untuk memberikan suara dalam pilpres dan pileg periode 2024-2028. Namun, mungkin masih ada sebagian masyarakat yang bertanya-tanya mengenai apa bedanya pilpres dan pileg dalam Pemilu 2024 kemarin?

Secara sederhana, pilpres dan pileg merupakan istilah yang berasal dari akronim. Diketahui bahwa pilpres merupakan akronim dari pemilihan presiden, sedangkan pileg adalah pemilihan legislatif. Keduanya sama-sama dipilih dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Lantas apa perbedaan pilpres dan pileg Pemilu 2024? Agar lebih memahami terkait hal tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak uraian penjelasannya melalui paparan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Pilpres?

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pilpres merupakan akronim dari pemilihan presiden. Diketahui bahwa pilpres termasuk dalam pemilihan umum (pemilu). Aturan mengenai pemilihan presiden telah termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dijelaskan bahwa pemilihan presiden atau pilpres adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Pelaksanaan pemilu pilpres dilakukan secara luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diketahui bahwa pelaksanaan pilpres didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

Aturan Pilpres

Melalui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 pasal 168 dijelaskan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan secara nasional. Adapun isi dari pasal tersebut antara lain:

"Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan."

Apa Itu Pileg?

Berbeda dengan pilpres yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, pileg jangkauannya lebih luas dari pilpres. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa pileg merupakan akronim dari pemilihan legislatif.

Aturan mengenai pemilihan legislatif atau pileg juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018. Diketahui bahwa pemilihan legislatif atau pileg adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sama seperti pilpres, pemilihan legislatif atau pileg juga dilaksanakan selama pemilihan umum (pemilu). Pemilihan legislatif atau pileg juga dilakukan secara luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pilpres pun didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aturan Pileg

Berbeda dengan pilpres yang dipilih berdasarkan satu kesatuan daerah pemilihan, lain halnya dengan pileg. Mengutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 168 ayat (2) dan (3) dijelaskan mengenai aturan pileg. Adapun isi dari dua ayat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ayat (2)
    Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
  • Ayat (3)
    Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Merujuk dari ayat-ayat tersebut bahwa pemilihan DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Maksudnya adalah pemilih dalam hal ini masyarakat, dapat memilih daftar nama calon legislatif secara langsung, lalu yang suara terbanyak akan menang.

Lain halnya dengan pemilihan DPD yang dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak yang dapat diartikan sebagai setiap daerah diwakili oleh sejumlah orang.

Beda Pilpres dan Pileg

Lantas apa bedanya pilpres dan pileg? Merujuk dari penjelasan di atas, menunjukkan bahwa pilpres bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, sedangkan pileg untuk memilih DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Selain itu, aturan pilpres sebagai satu kesatuan daerah pemilihan, sedangkan DPR maupun DPRD dengan sistem proporsional terbuka, lalu DPD dengan sistem distrik berwakil banyak.

Demikian tadi rangkuman mengenai perbedaan pilpres dan pileg dalam Pemilu 2024. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran detikers!




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads