Pemerintah Kabupaten Blora melarang tempat hiburan buka selama Ramadan. Mereka akan menerbitkan surat edaran untuk larangan tersebut.
Hal itu diungkap oleh Bupati Blora Arief Rohman. Menurutnya, aturan tersebut akan berlaku untuk kafe dan karaoke.
"Selama Ramadan tempat hiburan kafe karaoke ditutup," tegasnya kepada detikJateng, Jumat (1/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke pihak pengelola kafe dan karaoke. Sosialisasi itu menunggu surat edaran yang kini sedang dibuat.
"(Surat edaran) ini lagi disusun. Selama Ramadan tempat hiburan kafe karaoke ditutup," tegasnya.
Dia juga berjanji akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dari aturan tersebut. Salah satunya akan dilakukan melalui inspeksi mendadak atau sidak.
Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah mengatakan ada puluhan tempat hiburan berupa karaoke yang ada di Blora. Sebagian besar tidak memiliki izin.
"Karaoke yang sudah berizin ada 27 dari sekitar 65-an karaoke di Kabupaten Blora. Ada beberapa yang sudah off, sekitar 7 tempat karaoke," kata dia.
Saat ini pihaknya terus mendorong agar tempat karaoke di wilayahnya taat aturan dengan mengurus perizinan.
"Kita polanya persuasif, dengan pendekatan. Kalau batas tertentu sudah melampaui kita kami akan menegakkan sanksi perda," tegasnya.
(ahr/dil)