Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut menyelidiki kasus dugaan korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau Bumdesma Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Puluhan peminjam di UPK tersebut telah diperiksa polisi.
"Masih jalan terus (kasus dugaan korupsi UPK Batuwarno). Kita jadwalkan jemput bola," kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Ia mengatakan jadwal jemput bola itu dimulai mulai Rabu (28/2) hingga Jumat (1/3). Penyidik Tipikor saat ini meminta keterangan kepada para saksi (peminjam uang di UPK) di Desa Sumberagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin pekan depan kita jadwalkan ke desa lain. Setelah semua klir barulah gelar perkara dan naik ke tingkat penyidikan," ungkap dia.
Saat memintai keterangan, kata Yahya, penyidik Tipikor Polres Wonogiri juga turut mendampingi auditor dari BPKP. Tim auditor BPKP sudah bekerja dalam melakukan penghitungan kerugian negara.
"Maksimal 14 hari kerja, audit yang dilakukan tim BPKP sudah bisa diketahui hasilnya," jelas dia.
Yahya menjelaskan, para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik ada 69 orang. Di sisi lain, ada dua terlapor yang diduga bertanggung jawab dalam penyelewengan dana UPK Kecamatan Batuwarno.
"Kemungkinan kerugian negara setelah diaudit BPKP bisa bertambah.Tapi ini kan masih dalam tahap penyelidikan," papar dia.
Yahya menuturkan, dalam menangani kasus ini ada sejumlah kendala yang dihadapi penyidik Tipikor Polres Wonogiri. Di antaranya tidak semua peminjam mau dimintai keterangan. Selain itu ada yang sudah pindah domisili sehingga harus mendatangi yang bersangkutan satu per satu.
"Insyaallah sebelum Lebaran kita usahakan kasus itu sudah P21," kata Yahya.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno Wonogiri diduga menyalahgunakan dana hingga miliaran rupiah. Kedua pegawai itu berjenis kelamin perempuan dan sudah bekerja di sana sekitar 20 tahun.
Jumlah uang yang diselewengkan mencapai Rp 6,4 miliar. Uang yang diselewengkan itu merupakan dana aset yang dimiliki UPK Batuwarno. Pada laporan terakhir, UPK itu memiliki aset Rp 7,5 miliar.
Adapun dua orang yang terlibat dalam kasus itu menjabat sebagai sekretaris dan bendahara. Modus yang dilakukan dengan cara membuat kelompok fiktif, mark up dan ada yang dipinjamkan ke perorangan. Seharusnya dana itu untuk kelompok dan digunakan usaha.
(apl/rih)