Jam Kerja ASN di Pemkab Magelang Berubah Mulai Besok

Jam Kerja ASN di Pemkab Magelang Berubah Mulai Besok

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 29 Feb 2024 19:18 WIB
Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang, Kamis (29/2/2024).
Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang, Kamis (29/2/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magelang mengalami perubahan menjadi masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, ASN di Magelang masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

Perubahan jam kerja ini berlaku mulai Jumat (1/3) besok. Perubahan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 062.1/422/01.08/2024 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat daerah dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

"Surat edaran ini landasan hukumnya atau dasarnya adalah menindaklanjuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Magelang, Daryoko Umar Singgih kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, dasar berikutnya adalah apa yang kemudian menjadi pertimbangan skala lokal Pemerintah Kabupaten Magelang terkait dengan hari layanan dan jam layanan instansi pemerintah," imbuh Singgih.

Sesuai dengan ketentuan Perpres, Singgih menjelaskan, Pemkab Magelang mengikuti pola lima hari kerja.

ADVERTISEMENT

"Jam kerjanya kita sesuaikan, kita di Kabupaten Magelang itu 07.00 WIB. Kita sesuaikan dengan amanat Perpres bahwa berlaku sama, Indonesia jam kerja itu diawali dari 07.30 WIB," ujar Singgih.

Tiap Senin sampai Kamis, ada waktu istirahat selama satu jam. Khusus Jumat, waktu istirahat serta waktu salat Jumat selama 1,5 jam.

"Jam pulang tiap Senin sampai Kamis itu di jam 16.00 WIB. Sementara jam pulang hari Jumat jam 16.30 WIB. Ini pengaturan secara umum di Kabupaten Magelang," pungkas Singgih.




(dil/rih)


Hide Ads