Hari Ini Terakhir, KPU Minta Peserta Pemilu Sampaikan Laporan Dana Kampanye

Nasional

Hari Ini Terakhir, KPU Minta Peserta Pemilu Sampaikan Laporan Dana Kampanye

Anggi Muliawati - detikJateng
Kamis, 29 Feb 2024 17:14 WIB
Kantor KPU RI
KPU RI. Foto: Dwi Andayani/detikcom
Solo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta pemilu agar menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya, hari ini merupakan batas terakhir menyerahkan LPPDK.

"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Kamis (29/2/2024) dilansir detikNews.

Nantinya, kata Idham, pihaknya akan mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu. Termasuk, lanjut Idham, bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham juga mengatakan, bila tidak menyerahkan maka keterpilihannya dapat dibatalkan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," bunyi Pasal 118 ayat 3.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih," bunyi Pasal 118 ayat 4.

Idham juga mengingatkan agar peserta pemilu jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 496, Idham menjelaskan peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Kemudian, akan dikenakan denda paling banyak Rp 24.000.000.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads