1.352 TPS di OKU Selatan Direkomendasikan Hitung Ulang oleh Bawaslu

Regional

1.352 TPS di OKU Selatan Direkomendasikan Hitung Ulang oleh Bawaslu

Reiza Pahlevi - detikJateng
Senin, 26 Feb 2024 22:45 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Surat Suara Pemilu. Foto: Pradita Utama/detikcom
Solo -

Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan hitung suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan atau sebanyak 1.352 TPS.

"Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang surat suara khusus DPR RI di seluruh TPS atau sebanyak 1.352 TPS. Saat ini rekomendasinya sudah di KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU OKU Selatan," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (26/2/2024), dikutip dari detikSumbagsel.

Dilansir detikSumbagsel, rekomendasi hitung suara ulang di 1.352 TPS itu karena ditemukan indikasi kecurangan dan manipulasi data suara berdasarkan laporan dari partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski laporan dugaan manipulasi yang disampaikan parpol itu hanya di 11 kecamatan, Bawaslu Sumsel merekomendasikan hitung ulang untuk 19 kecamatan atau di seluruh kecamatan di OKU Selatan.

"Kita merekomendasikan hitung ulang di semua kecamatan, tapi itu tergantung KPU yang akan melaksanakannya nanti," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kurniawan mengungkapkan, dari hitung ulang yang dilakukan Bawaslu OKU Selatan pada salah satu TPS, memang ditemukan suara tidak sesuai dengan data.

"Ada 1 TPS ketika dilakukan hitung ulang, ternyata berbeda hasilnya. Ketika dihitung, dari 71 suara yang dilaporkan, ternyata hasilnya hanya 13 suara," ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi itu tidak untuk pemungutan suara ulang (PSU), mengingat batas waktu untuk pelaksanaan PSU sesuai Pasal 373 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu adalah 10 hari usai Pemilu digelar atau 24 Februari.

"Pelaksanaan PSU hanya bisa dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi karena sudah lewat 10 hari sejak pencoblosan. Kalau saat ini yang memungkinkan adalah hitung ulang, sesuai jadwal di PPK penghitungan hingga 2 Maret nanti," katanya.

Kurniawan menambahkan, dugaan manipulasi data ini merupakan bentuk pelanggaran. "Secara aturan kalau sudah diperbaiki otomatis gugur pidananya," imbuhnya.

Sementara itu Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan rekomendasi Bawaslu untuk hitung ulang sudah diserahkan ke KPU OKU Selatan untuk ditindaklanjuti

"Sedang berproses di KPU OKU Selatan. Rekomendasi sudah kita serahkan ke sana," kata Andika.




(dil/rih)


Hide Ads