Gibran Pertanyakan Sikap PDIP yang Tolak Pakai Sirekap

Gibran Pertanyakan Sikap PDIP yang Tolak Pakai Sirekap

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 22 Feb 2024 14:38 WIB
Vice President candidate Gibran Rakabuming Raka, who is the eldest son of Indonesian President Joko Widodo and current Mayor of Surakarta, along with his wife Selvi Ananda, waves after casting his vote during the general election, in Surakarta, Central Java province, Indonesia, February 14, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming. Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Solo -

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming mempertanyakan alasan penolakan itu.

Hal itu disampaikan Gibran saat ditanya wartawan tanggapannya mengenai sikap PDIP yang disampaikan ke KPU.

"Ditolak? Kenapa? Ya sudah kalau ada kecurangan dilaporkan saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bila ditemui kecurangan selama tahapan pemilu berlangsung ini, sudah ada jalurnya masing-masing untuk pelaporan.

"Ya dilaporkan saja, kan sudah ada jalurnya masing-masing," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikNews, PDIP mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 seperti dilihat pada Rabu (21/2/2024). Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.

Dalam suratnya, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.




(ahr/ams)


Hide Ads