Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 16 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024. Dari 16 kasus tersebut, satu di antara sudah divonis.
"Di Jawa Tengah ada 16 kasus untuk tindak pidana, ada yang sudah inkrah ada yang masih berjalan. Sudah inkrah itu Purworejo," kata Anggota Komisioner Bawaslu Jateng Diana Ariyanti kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (22/2/2024).
Selain yang terjadi di Purworejo, kata Diana, rata-rata masih berproses. Untuk tempat kejadian di antaranya di Karanganyar, Batang, Cilacap, dan Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada yang proses. Contoh di Karanganyar masih proses di pengadilan, apa ya itu. Batang ini juga masih dikaji di Bawaslu, Cilacap pleno register," kata Diana.
"Karanganyar persidangan sampai tahap tuntutan. Kudus ini klarifikasi," sambung Diana.
Untuk jenis tindak pidana yang dilakukan bermacam-macam. Ada yang melakukan kampanye di tempat pendidikan, kemudian ada juga money politic.
"Pidana itu ada bentuk-bentuk pelanggaran ada yang kampanye di tempat pendidikan. Di Cilacap, pemberian barang ketika hari pemungutan suara berupa lion emas seharga Rp 200 ribu," kata Diana.
"Kalau Karanganyar ASN menjadi tim kampanye dan caleg juga, tapi BPD belum mengundurkan diri," ujarnya.
(rih/ams)