Ketua KPPS di Sumurarum Grabag Magelang Dipecat, Ini Alasannya

Ketua KPPS di Sumurarum Grabag Magelang Dipecat, Ini Alasannya

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 21 Feb 2024 12:33 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Magelang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memberhentikan Ketua KPPS 15 Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, yang berinisial MH. Pemberhentian Ketua KPPS 15 ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Magelang terkait dugaan pelanggaran etik.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik saat dimintai konfirmasi membenarkan hal ini. Pemecatan yang bersangkutan ini sesuai rekomendasi dari Bawaslu Magelang terkait penyelenggaraan coblosan di TPS 15 Desa Sumurarum. Nantinya di TPS 15 tersebut akan dilangsungkan pemungutan suara ulang (PSU), Jumat (23/2/2024).

"(Saat PSU) Nanti yang akan melaksanakan 6 anggota KPPS, yang nonketua. Ketuanya diberhentikan total, dia sudah mengundurkan diri, tapi sebagaimana mekanisme kita berhentikan," kata Rofik kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/2).

Rofik menjelaskan, Ketua KPPS 15 telah mengundurkan diri. Kemudian, KPU sesuai mekanisme memberhentikannya.

"Diberhentikan terhitung mulai kemarin (Selasa)," tegas Rofik.

"Ya kita dapat rekomendasi dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran etik, sehingga keputusan kita Ketua KPPS yang lama tidak ikut melaksanakan PSU," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag. Rekomendasi PSU diberikan dengan alasan adanya seorang pemilih yang melakukan dua kali coblosan.

Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengatakan rekomendasi untuk PSU itu karena ada satu orang yang mencoblos dua kali.

"Pada prinsipnya kita rekomendasikan untuk PSU oleh karena ada salah seorang yang mencoblos dua kali," kata Fauzan kepada wartawan, Selasa (20/2).

Rekomendasi PSU tersebut, kata Fauzan, untuk seluruh surat suara. Nantinya PSU di TPS 15 Desa Sumurarum meliputi PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Dia mengatakan pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan ada dugaan unsur pidana. Namun, terkait unsur pidana ini perlu penelusuran dan pengkajian lebih mendalam.

"Perlu kita kaji dulu, sedang penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti tentang bukti mungkin kesengajaan. Unsur-unsur kesengajaan daripada tindakan itu, memang mencoblos dua kali," sambung Fauzan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPPS. Hal ini dinilai mereka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kita kenakan juga pelanggaran kode etik karena ketidakprofesionalan petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya dan itu terkait sumpah dan janji sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu," tegas Fauzan.

"Ya secara keseluruhan (petugas KPPS) karena itu sebuah kerja kelompok, tapi kita kenakan yang bertanggung pertama adalah Ketua KPPS-nya, bagaimana mengkoordinir anak buahnya agar bekerja sesuai dengan aturan, sesuai dengan UU," ujarnya.




(ams/dil)


Hide Ads