TPS 15 di Sumurarum Grabag Magelang Coblosan Ulang Jumat

TPS 15 di Sumurarum Grabag Magelang Coblosan Ulang Jumat

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 21 Feb 2024 12:01 WIB
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik. Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Sumurarum Grabag dilaksanakan, Jumat (23/2). PSU ini dilakukan gegara ada seorang pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali.

"PSU kita tetapkan hari Jumat (23/2)," kata KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/2/2024).

Lokasi TPS 15 ini tepatnya berada di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag. Di TPS ini ada 202 daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian untuk logistik ada yang mengambil di KPU Jateng. Nantinya PSU untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

"Kebutuhan logistik yang masih kita mintakan ke provinsi untuk DPD dan DPR RI. Kalau yang lain (PPWP, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten) masih ada cadangan," sambung Rofik.

"Untuk undangan, hari ini untuk diturunkan (dari KPU) untuk didistribusikan," ujar Rofik.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang merekomendasikan PSU di TPS 15 Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag. Rekomendasi PSU diberikan dengan alasan adanya seorang pemilih yang melakukan dua kali coblosan.

Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengatakan, Bawaslu Kabupaten Magelang merekomendasikan untuk PSU. Hal ini karena ada salah satu orang yang mencoblos dua kali.

"Pada prinsipnya kita rekomendasikan untuk PSU oleh karena ada salah seorang yang mencoblos dua kali," kata Fauzan kepada wartawan, Selasa (20/2).

Rekomendasi PSU tersebut, kata Fauzan, untuk seluruh surat suara. Nantinya PSU di TPS 15 Desa Sumurarum meliputi PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

"PSU-nya semua surat suara," kata Fauzan.

Kemudian soal pelaksanaan PSU, kata Fauzan, hal tersebut menjadi ranah KPU. Termasuk perihal kebutuhan surat suaranya.

"Itu ranah dari KPU yang menentukan jadwal serta yang me-manage persiapan surat suaranya tersebut kemudian logistik dan sebagainya," ujar dia.




(apl/ams)


Hide Ads