Truk Terguling di Ceper Klaten Ternyata Angkut Sampah Liar

Truk Terguling di Ceper Klaten Ternyata Angkut Sampah Liar

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 21 Feb 2024 11:44 WIB
Truk sampah terguling di jalan Karangwuni-Pedan, Desa Cetan, Kecamatan Ceper, Klaten.
Truk sampah terguling di jalan Karangwuni-Pedan, Desa Cetan, Kecamatan Ceper, Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Truk sarat muatan sampah terguling di jalan Karangwuni-Pedan, Desa Cetan, Kecamatan Ceper, Klaten. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemkab Klaten turun tangan menyelidiki truk yang beroperasi dini hari tersebut.

"Sopir beralamat di Prambanan. Layanan sampah dari wilayah Prambanan, Jogonalan dan Manisrenggo," ungkap Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Pemkab Klaten, Sriyanto kepada detikJateng, Rabu (21/2/2024) siang.

"Ya itu sampah ilegal, liar. Makanya nyolong-nyolong dini hari," lanjut Sriyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sriyanto, sampah yang dibawa truk itu sampah dari Klaten. Sebenarnya truk tersebut punya kuota membuang sampahnya ke TPA Piyungan, Jogja.

"Sebenarnya buangnya ke Piyungan tapi karena mungkin ada batasan kuota jadi membuang ke Klaten. Dari keterangan sopir baru tiga kali buang ke Klaten, kebetulan apes," tambah Sriyanto.

ADVERTISEMENT
Truk sampah terguling di jalan Karangwuni-Pedan, Desa Cetan, Kecamatan Ceper, Klaten.Truk sampah terguling di jalan Karangwuni-Pedan, Desa Cetan, Kecamatan Ceper, Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Dijelaskan Sriyanto, truk tersebut bukan truk luar Klaten tetapi memang tidak ada MoU untuk membuang sampahnya ke TPA Troketon, Pedan. Sehingga sengaja membuang pagi sekali untuk menghindari petugas.

"Dan tidak ada MOU sehingga buang di TPA pagi sekali sebelum petugas ada. Ini kita arahkan untuk MoU sehingga legal ada hak dan kewajiban kedua belah pihak," terang Sriyanto.

Dengan ada MOU, lanjut Sriyanto, nantinya tidak akan membuang secara liar atau nyolong. Untuk langkah preventif di TPA sudah dipasang portal yang akan dioptimalkan.

"Langkah preventif portal penutup tetep harus kita optimalkan. Demikian hasil pengecekan petugas TPA kami," imbuh Sriyanto.

Sriyanto juga mengatakan, bagi pihak swasta yang ingin membuang sampah di Troketon harus dengan MoU. Nantinya ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti retribusi dan syaratnya tidak mudah.

"Syaratnya juga tidak mudah. Harus ada KTP pihak yang dilayani, kita nanti juga cek ke lokasi karena yang dibuang harus residu," tutur Sriyanto.

Kasi Humas Polres Klaten AKP Abdillah menyatakan kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Truk yang terlibat nomor polisi L 8095 BZ bermuatan sampah dari sekitar Desa Kemudo, Prambanan.

"Mulanya truk nopol L-8095-BZ yang di kemudikan DN bermuatan sampah dari Desa Kemudo mau dibuang di TPA Troketon, Pedan. Sesampai di jalan tikungan kendaraan oleng dan tidak bisa di kendalikan oleh pengemudi," jelas Abdillah kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, truk dump sarat muatan sampah terguling di jalan Karangwuni-Pedan, Kurung Kidul, Desa Cetak, Kecamatan Ceper, Klaten. Seluruh muatan truk nomor polisi L 8095 BZ tumpah di tepi jalan.

Warga setempat, Sumanto (62) menyampaikan kejadian kecelakaan itu sekitar pukul 03.30 WIB. Bunyinya cukup keras saat truk ambruk.

"Saya pulang ronda, bunyinya cukup keras, saya keluar. Truk sudah terguling," ungkap Sumanto kepada detikJateng di lokasi, Selasa (20/2) pagi.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads