Keluarga Anggota KPPS-PTPS Meninggal di Boyolali Terima Santunan Rp 42 Juta

Keluarga Anggota KPPS-PTPS Meninggal di Boyolali Terima Santunan Rp 42 Juta

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 17:21 WIB
Jenazah almarhumah Giyanti, anggota KPPS TPS 6 Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, diberangkatkan ke pemakaman Selasa (20/2/2024) siang.
Foto: Jenazah almarhumah Giyanti, anggota KPPS TPS 6 Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, diberangkatkan ke pemakaman Selasa (20/2/2024) siang. (Jarmaji/detikJateng)
Boyolali - Ahli waris almarhumah Giyanti (37), anggota KPPS Pemilu 2024 di Boyolali yang meninggal dunia diduga karena kelelahan, sudah langsung menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan jaminan kematian itu diberikan siang tadi usai prosesi pemakaman.

"Sudah tadi diberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, ditemui di ruang kerjanya Selasa (20/2/2024).

Santunan jaminan kematian itu diberikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Boyolali, Lilis Muldiyastuti. Wiwis Trisiwi Handayani turut mendampingi dalam penyerahan santunan yang diterima oleh suami Giyanti, Sularto. Penyerahan dilakukan di rumah duka, Dukuh Gunung Wijil, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Wiwis menyatakan, tiga anggota penyelenggara Pemilu di Boyolali yang meninggal dunia, semua telah menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, ketua KPPS TPS 7 Desa Salakan, Kecamatan Teras, Didik Wahyudi (54). Kemudian anggota KPPS 4 TPS 6 Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Giyanti (37). Satu lagi yakni Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Glonggong, Kecamatan Nogosari, Pinang Yolanda Restu Mahendra (29).

"Iya, ketiganya sudah menerima santunan semua dari BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya masing-masing Rp 42 juta," ujar Wiwis.

Dikemukakan dia, Pemkab Boyolali memfasilitasi pembayaran premi bagi penyelenggara Pemilu (Badan Adhoc) baik yang di KPU maupun Bawaslu Kabupaten Boyolali, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan social Ketenagakerjaan.

"Dalam instruksi tersebut diminta para Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah agar penyelenggara pemilu (Badan Adhoc) terdaftar sebagi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas dia.

Merespons hal itu, Pemkab Boyolali sesuai instruksi Bupati memberikan santunan kepada penyelenggara Pemilu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pendanaannya melalui dana Korpri yang merupakan wadah kegiatan ASN Kabupaten Boyolali.

Menurut Wiwis, pembayaran premi bagi anggota penyelenggara Pemilu di Boyolali tersebut total sebesar Rp 198.762.600, untuk 33.467 orang. Terdiri petugas KPPS sebanyak 23.513 orang, petugas ketertiban 6.555 orang dan pengawas TPS sebanyak 3.399 orang.

"Santunan itu untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Harapan atas santunan melalui Korpri ini untuk kemanfaatan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu (Badan Adhoc) Kabupaten Boyolali Tahun 2024 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," imbuh Wiwis.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Boyolali, Lilis Muldiyastuti, dalam rilis tertulis yang disampaikan kepada para wartawan mengatakan, santuan jaminan kematian telah diberikan kepada tiga penyelenggara Pemilu di Boyolali, yang meninggal dunia. Yaitu, dua KPPS dan satu PTPS. Kemudian ada dua petugas KPPS lainnya terlapor masih dilakukan pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan yang terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian dari Pemda Kabupaten Boyolali terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pemilu yang ada di Kabupaten Boyolali. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, petugas Pemilu terlindungi dalam dua program yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," tandasnya.


(apu/ahr)


Hide Ads