Kotak Suara Dibuka Lebih Awal gegara Pemilih Keburu Kerja, 1 TPS Tegal PSU

Kotak Suara Dibuka Lebih Awal gegara Pemilih Keburu Kerja, 1 TPS Tegal PSU

Imam Suripto - detikJateng
Minggu, 18 Feb 2024 15:35 WIB
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah, Kota Tegal, Minggu (18/2/2024).
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah, Kota Tegal, Minggu (18/2/2024). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Kota Tegal -

Pemilihan suara ulang (PSU) dilakukan di satu TPS di Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. PSU ini digelar atas rekomendasi Bawaslu karena adanya pelanggaran prosedur saat coblosan pada Rabu, 14 Februari lalu.

Coblosan ulang di TPS 28, Kelurahan Debong Tengah, itu digelar pada Minggu (18/2). Ditemui di TPS 28, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid menjelaskan sebab munculnya rekomendasi PSU.

Fauzan mengatakan, PSU di TPS 28 gegara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat itu membuka kotak suara sekitar pukul 07.00 WIB, alias sebelum waktu yang telah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawas kami datang pukul 07.00 WIB. Setelah sampai TPS, kotak suara sudah terbuka. Kemudian surat suara yang di dalam kotak sudah tertata rapi di meja. Saat itu pengawas dan saksi belum ada," kata Fauzan.

Atas temuan itu, pengawas TPS melaporkan secara berjenjang ke kelurahan sampai ke Bawaslu. Dari laporan itu, Bawaslu melakukan kajian dan diputuskan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang.

ADVERTISEMENT

"Apa yang ditemukan di TPS 28 itu salah satu faktor yang bisa dijadikan untuk PSU. Itu wajib, Pasal 372 ayat 2 UU Nomor 7," ujar Fauzan.

Dari penelusuran Bawaslu, Fauzan mengatakan, anggota KPPS 28 membuka kotak suara lebih awal karena ada satu pemilih yang datang pagi-pagi dan meminta untuk mencoblos lebih awal karena akan berangkat kerja.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengatakan PSU ini sebagai bentuk layanan bahwa KPU transparan dalam menyelenggarakan pemilu.

"Sebenarnya, secara substansi tidak ditemukan pelanggaran. Hanya secara administrasi, kotak dibuka sebelum waktunya," kata Thomas.

Sesuai DPT, PSU di TPS 28 diikuti 287 orang dan 2 orang lagi sebagai pemilih tambahan. Pada pemilu 14 Februari, jumlah orang yang hadir sebanyak 244 dari 287 DPT dan ada 2 DPTb.

Pantauan di lokasi, antuasiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya cukup besar. Warga rela datang dan antre bahkan sejak sebelum pukul 07.00 WIB.

Pembukaan kotak suara pun dilakukan oleh KPPS setelah para saksi, pengawas, dan instansi terkait lainnya sudah hadir.

(dil/cln)


Hide Ads