Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di satu desa di Pemalang, hari ini terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ke empat TPS yang melakukan PSU yakni di TPS 09, TPS 10, TPS 12 dan TPS 15 yang berada di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, mengungkapkan PSU dilakukan karena ditemukan permasalahan terkait adanya pemilih yang ber-KTP luar daerah namun mencoblos di 4 TPS tersebut.
"Di Kabupaten Pemalang, ada 4 TPS di satu desa, yakni TPS 9, TPS 10, TPS 12 dan TPS 15. Penyebabnya adalah pemilih yang menggunakan bukti KTP elektronik yang beralamat luar kota, tanpa ada surat keterangan pindah memilih," kata Sudadi pada detikJateng saat ditemui di TPS 15, Minggu (18/02/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan lebih lanjut, ada 8 orang yang mencoblos di 4 TPS tersebut tanpa adanya surat pindah memilih. Akhirnya PSU dilakukan di empat TPS tersebut untuk memilih Presiden-Wakil Presiden dan DPD.
Diketahui, terdapat 207 DPT di TPS 15, ada 280 DPT di TPS 9, ada 249 DPT di TPS 10, dan ada 276 DPT di TPS 12.
![]() |
Sementara itu, dalam pantauan detikJateng sekira pukul 08.00 WIB, baru tercatat 10 warga yang menggunakan hak pilihnya di TPS 15. Bahkan hingga pukul 09.20 WIB warga yang datang ke TPS tak banyak.
PSU terbilang sepi dan tidak nampak ada antrian, tidak seramai saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Sejumlah kursi tunggu pun kosong.
Bahkan, petugas beberapa kali harus mengumumkan melalui pengeras suara agar warga datang ke lokasi TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Salah seorang pemilih bernama Arofah (35) warga Dusun Kedawung, mengungkapkan bahwa PSU menyita cukup waktu. Namun, ia tetap menyempatkan datang ke TPS demi proses demokrasi yang baik.
"Untuk pemilihan ulang, sih kurang baik karena harus menyita waktu untuk coblos lagi. Tapi ya saya datang ke sini, karena ingin menyukseskan pemilu ini, dengan sukarela," ungkapnya di TPS 15, Minggu (18/2/2024).
(cln/cln)