2 Anggota KPPS di Klaten Meninggal Dunia, 5 Lainnya Rawat Jalan

2 Anggota KPPS di Klaten Meninggal Dunia, 5 Lainnya Rawat Jalan

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 16 Feb 2024 15:01 WIB
Pemakaman satu anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jumat (16/2/2024).
Pemakaman satu anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jumat (16/2/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Klaten dilaporkan meninggal dunia dan lima orang lainnya mendapat perawatan jalan dari rumah sakit.

"Ada beberapa KPPS yang rawat jalan dan bisa pulang. Informasi yang kami dapatkan ada lima orang (rawat jalan). Kalau yang rawat inap kami belum memperoleh laporan," kata Sekretaris KPU Klaten, Ika Nurmaliana Dewi kepada detikJateng, Jumat (16/2/2024). Saat itu Ika usai melayat satu anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper yang meninggal.

Dijelaskan Ika, lima orang KPPS yang sakit dan mendapat rawat jalan itu berasal dari beberapa wilayah. Mereka sempat dibawa ke RS. Setelah mendapat penanganan, mereka diperbolehkan pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diberi vitamin di RS dan diperbolehkan pulang. Kami meminta PPS dan PPK untuk memberikan data terus," lanjut Ika.

Untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, kata Ika, total ada dua orang. Mereka adalah anggota KPPS di Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, dan anggota KPPS di Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper.

ADVERTISEMENT

"KPU sudah ke lokasi dan mengucapkan belasungkawa kepada keluarga beliau para pejuang demokrasi," papar Ika.

Untuk almarhum Joko Basuki anggota KPPS Desa Tegalrejo, kata Ika, sebenarnya sudah selesai bertugas sampai Kamis (16/2) dini hari. Pada Kamis siang Joko masih berkoordinasi dengan pemerintah desa.

"Sempat ke desa berkoordinasi untuk mengurusi kotak logistik sampai siang tidak ada kabar, tetapi sorenya dikabarkan meninggal. Saat mendaftar dari sisi syarat dan kesehatan juga sudah memenuhi," jelas Ika.

Kepada para penyelenggara pemilu yang meninggal, KPU akan memberikan santunan sesuai dengan keputusan KPU No 59 Tahun 2023.

"Terkait pemberian santunan kepada badan ad hoc yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia dalam tugas, kami akan memedomani itu untuk memberikan santunan. Kalau meninggal dunia Rp 36 juta," pungkas Ika.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota KPPS 04 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Dewi Indriyani (43) meninggal dunia pada Kamis (15/2) pagi. Yang bersangkutan sempat sakit saat bertugas di TPS sebelum dilarikan ke RS.

"Sempat menjalankan tugas dari pagi. Dan sekitar pukul 10.00 WIB kemarin dilarikan ke RS," kata Sekdes Karangturi, Candra Teguh Prakoso, kepada detikJateng, kemarin.

Kemudian, ada satu anggota KPPS TPS 11 Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Joko Basuki (50) yang meninggal di rumah sakit kemarin sore.

"Betul, saya dikabari yang bersangkutan meninggal dunia. Tapi belum tahu dimakamkan jam berapa," jelas Kades Tegalrejo, Poniman kepada detikJateng, Kamis (15/2) sore.




(dil/apl)


Hide Ads