Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekapitulasi temuan surat suara yang telah tercoblos saat pemungutan suara. Menurut Ketua Bawaslu, kejadian itu dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
Dilansir detikNews, Bawaslu menyatakan temuan surat suara yang telah tercoblos saat pemungutan suara itu telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagja mengatakan, ada tenggat waktu untuk melakukan pengusutan, yaitu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.
"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," ujar Bagja
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, Bawaslu belum bisa memastikan jumlah surat suara yang telah tercoblos. "Kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 1, paslon 2, paslon 3 saat ini sedang kami rekap," kata Lolly.
Lolly menjelaskan, surat suara yang sudah tercoblos itu telah dianggap rusak dan tidak dapat digunakan. Kemudian, pemilih diberikan surat suara pengganti.
Terkait Sirekap, Lolly mengatakan, Bawaslu terus melakukan pencermatan. Lolly bilang saat ini pihaknya masih kesulitan mengakses Sirekap.
"Kami mendapatkan informasi sampai hari ini juga Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya, karena sedang dalam perbaikan," terangnya.