Bawaslu Sukoharjo menemukan satu TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Gegaranya, ada dua pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tapi mencoblos di TPS itu.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan potensi PSU itu ditemukan di TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Potensi itu ditemukan berdasarkan laporan yang diterima di tingkat Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
"Penyebab dari potensi PSU itu terdapat dua pemilih yang tidak memiliki KTP di sini dan juga tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tapi dia memilih di TPS tersebut," kata Rochmad kepada awak media, Kamis (15/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rochmad menjelaskan, kedua orang itu dianggap sebagai DPK (daftar pemilih khusus) oleh petugas KPPS setempat. Lalu mereka diberi dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD. Padahal kedua orang itu alamat KTP-nya Wonosobo dan Pekalongan.
"Sesuai Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 dan PKPU 25, salah satu yang menyebabkan PSU salah satunya bencana alam, penyelenggara yang merusak surat suara, dan tidak memiliki hak pilih yang memilih di TPS tersebut," ujar dia.
Sejauh ini Bawaslu Sukoharjo baru menemukan satu TPS yang berpotensi dilakukan PSU. Rochmad menambahkan, proses penghitungan suara belum selesai, sehingga pihaknya masih menunggu perkembangan.
Untuk diketahui, pemungutan suara ulang atau PSU dilakukan maksimal 10 hari dari hari pungutan suara, atau batas waktunya tanggal 24 Februari.
"Tergantung kesiapan KPU dalam melakukan PSU dan persiapan-persiapan lainnya seperti surat suara. Karena surat suara untuk PSU berbeda dengan pungutan suara biasa, ada tanda khusus bahwa surat suara ini khusus untuk PSU dan dibatasi 1.000 lembar surat suara," pungkas Rochmad.
(dil/rih)