3 TPS di Boyolali Bakal Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

3 TPS di Boyolali Bakal Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 15 Feb 2024 14:05 WIB
Surat suara pemilu 2024
Ilustrasi surat suara Pemilu. Foto: Urwatul Wutsqaa/detikSulsel
Boyolali -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu terjadi karena di TPS itu ada warga dari luar daerah yang ikut mencoblos hanya bermodal KTP.

"Ada tiga TPS yang kita rekomendasikan dilakukan PSU. Yaitu TPS 16 Desa Karanggeneng, Boyolali; TPS 2 Desa Kedunglengkong, Simo; dan TPS 7 Desa Mojolegi, Teras," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo kepada detikJateng, Kamis (15/2/2024)

Widodo menyebut rekomendasi PSU ini karena dalam pemungutan suara Rabu (14/2) kemarin ada orang ber-KTP dari luar Boyolali dan tidak membawa surat pindah memilih, namun diizinkan memilih oleh KPPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dia, di TPS 16 Desa Karanggeneng, ada empat orang ber-KTP Tegal. Kemudian di TPS 7 Desa Mojolegi ada dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal. Kemudian TPS 2 Desa Kedunglengkong ada tujuh orang ber-KTP luar Boyolali.

Anggota KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakhid Thoyib.Anggota KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakhid Thoyib. Foto: Jarmaji/detikJateng

Terpisah, anggota KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakhid Thoyib menyatakan KPU Boyolali telah memutuskan akan menggelar PSU di tiga TPS.

ADVERTISEMENT

"Ya, ada tiga PSU di Boyolali," kata Wakhid Thoyib, ditemui usai rapat pleno PSU di kantornya, Kamis (15/2).

Tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU, yakni TPS 16 Desa Karaggeneng, Kecamatan Boyolali Kota. Kemudian TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo dan TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.

PSU tersebut tidak dilakukan untuk semua jenis surat suara. Tetapi hanya sebagian saja.

Dijelaskan Wakhid, di TPS 16 Desa Karanggeneng PSU dilakukan untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPD. Sedangkan di TPS 2 Desa Kedunglengkong PSU untuk PPWP, dan TPS 7 Desa Mojolegi untuk PPWP dan DPR RI.

"Pelaksanaan PSU tadi kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dan ditetapkan bahwasannya untuk pelaksanaan PSU tanggal 18 (Februari 2024) hari Minggu," jelasnya.

Penyebab harus dilakukan PSU, terang Wakhid, karena ada pemilih luar daerah dan dilayani oleh KPPS. Pemilih tersebut sebenarnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Boyolali khususnya di TPS-TPS tersebut.

"KTP-nya bukan warga situ (setempat). Kalau dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tidak bisa. Hanya membawa KTP saja, dan KTP-nya kalau digunakan untuk memilih di wilayah Boyolali, terkhusus di TPS tersebut tidak bisa terlayani sebenarnya," ungkap dia.

Sesuai aturan di Peraturan KPU, kata Wakhid, maka harus dilakukan PSU.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads