Komisioner KPU Wonogiri berinisial T yang diduga terlibat kasus eks Ketua PPK Wonogiri Kota tidak memenuhi panggilan Bawaslu Wonogiri. Bawaslu mengungkapkan telah melakukan pemanggilan kedua kepada T.
Diketahui, T merupakan komisioner KPU yang disebut HBR, Eks Ketua PPK Wonogiri Kota yang diduga melakukan tindak pidana pemilu. Dugaan tindak pidana pemilu itu berupa temuan uang sebanyak Rp 136 juta dan kaos bergambar paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di mobil HBR.
"Tidak hadir (T), mangkir," kata Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri Mayaris Kusdi kepada wartawan Rabu (14/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan, surat pemanggilan itu telah dikirim kepada T pada Selasa (13/2/2024). T dipanggil oleh Bawaslu Wonogiri hari ini untuk dimintai klarifikasi.
"Sekarang panggilan kedua (kepada T) proses meluncur," ungkap dia.
Mayaris mengatakan, panggilan kedua kepada T dikirim ke Kantor KPU Wonogiri dan alamat rumahnya. Jika tetap tidak hadir, akan dilakukan panggilan ketiga. Menurutnya, T sudah menyertakan alasan terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan Bawaslu.
"Izin belum bisa menghadiri undangan permintaan keterangan karena sedang melaksanakan tugas hari ini," kata Mayaris.
Sementara itu, Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan T sempat masuk kantor KPU pada Rabu pagi.
"Ngantor pagi tadi, tapi saya tidak ketemu. Infonya ngantor bentar terus monitoring KPPS," kata Satya.