Agenda pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024 besok. Namun, mungkin masih ada sebagian masyarakat yang bertanya-tanya tentang pemilu mulai jam berapa dan seperti apa aturan mencoblos?
Sebagai informasi, proses pemungutan suara akan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum masyarakat datang ke TPS, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai aturan mencoblos dan waktu pemilu dimulai.
Agar masyarakat memiliki panduan mengenai aturan mencoblos pemilu dan jadwal buka TPS, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak uraian penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Buka TPS Pemilu 2024
Mengutip dari laman resmi KPU RI, dijelaskan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Hal tersebut menunjukkan bahwa jam buka TPS Pemilu 2024 dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.
Aturan Mencoblos Pemilu 2024
Masih merujuk dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia mempunyai tata cara memilih yaitu dengan "mencoblos" surat suara. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 353 ayat (1) tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden."
Selain aturan mencoblos yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat informasi penting lainnya yang juga dibagikan oleh KPU RI melalui media sosial resmi @kpu_ri. Salah satunya mengenai informasi di hari-H pemungutan suara 14 Februari 2024. Adapun informasi yang dimaksud antara lain:
1. Pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya
- DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
- DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el, dengan syarat memiliki KTP-el.
2. Waktu bagi pemilih untuk datang ke TPS
- DPT
Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Dihimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
- DPTb
Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
- DPK
Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Dapat dilayani sepanjang saat suara tersedia.
3. Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih
- DPT
KTP Elektronik atau surat keterangan (suket) dan form Model C.Pemberitahuan-KPU (dibagikan paling lambat H-3 pemungutan suara).
- DPTb
KTP Elektronik atau surat keterangan (suket) dan model A.Surat Pindah Memilih.
- DPK
KTP Elektronik atau surat keterangan (suket).
Demikian tadi beberapa aturan dan informasi yang sebaiknya diketahui oleh masyarakat sebelum berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024 besok. Semoga informasi ini membantu!
(par/cln)