Benarkah Tanggal 14 Februari 2024 Tanggal Merah? Cek Informasi Berikut Ini

Benarkah Tanggal 14 Februari 2024 Tanggal Merah? Cek Informasi Berikut Ini

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 13 Feb 2024 15:46 WIB
ilustrasi kalender Februari
Ilustrasi Kalender Februari 2024 Foto: Freepik
Solo -

Tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari di mana dilaksanakannya pemungutan suara pemilu. Lantas, apakah 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur tanggal merah? Simak informasinya.

Secara umum pemungutan suara pemilu dapat diartikan sebagai proses bagi masyarakat untuk memilih calon pemimpin maupun partai politik dengan memberikan suara kepada mereka. Diketahui bahwa pemilihan umum (pemilu) di Indonesia bersifat demokratis dengan berpedoman pada asas luber jurdil. Mengutip dari laman resmi DPR RI, dijelaskan bahwa asas pemilu "luber jurdil" merupakan sebuah akronim dari langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.

Mengenai 14 Februari 2024 tanggal merah atau tidak, penetapan momentum tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 10 Tahun 2024. Seperti apa isi dari Keppres tersebut? Simak uraian lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benarkah Tanggal 14 Februari 2024 Tanggal Merah?

Mengutip Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 10 Tahun 2024 ditetapkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 termasuk dalam hari libur nasional, meskipun pada kalender tidak tercetak tanggal merah.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres 10/2024. Lebih lanjut dijelaskan dalam laman tersebut bahwa penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Negara Indonesia agar bisa dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Pemilu 14 Februari 2024 Memilih Apa Saja?

Setelah mengetahui tentang tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, masyarakat sebaiknya juga mengetahui pada hari pemungutan suara tersebut harus memilih apa saja. Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam laman resmi KPU RI, pada saat pemungutan suara Pemilu 2024 masyarakat akan memilih di antaranya:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota DPR
  • Anggota DPD
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Jenis Surat Suara yang Didapat

Lantas seperti apa surat-surat yang akan didapatkan oleh masyarakat pada saat pemungutan suara Pemilu 2024 yang berlangsung di tanggal 14 Februari 2024 mendatang? Melalui laman resmi KPU RI, dibagikan informasi secara lengkap mengenai jenis surat suara yang akan didapatkan oleh pemilih nantinya. Jenis-jenis surat suara tersebut dibedakan dalam warna berbeda. Agar dapat memudahkan masyarakat dalam mengenali jenis surat suara beserta warnanya, simak uraiannya berikut ini:

  • Surat suara presiden dan wakil presiden: warna abu-abu
  • Surat suara DPR RI: warna kuning
  • Surat suara DPD RI: warna merah
  • Surat suara DPRD Provinsi RI: warna biru
  • Surat suara DPRD Kabupaten/Kota: warna hijau

Demikian tadi rangkuman penjelasan tanggal 14 Februari 2024 apakah libur yang dilengkapi dengan informasi seputar pemungutan suara. Semoga dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.




(par/apl)


Hide Ads