- Persiapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024
- Tahapan Perhitungan Suara Pemilu 2024 Bagi Ketua KPPS
- Tahapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024 Bagi Anggota KPPS 2
- Tahapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024 Bagi Anggota KPPS 3 dan 4
- Tahapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024 Bagi Anggota KPPS 5
- Tahapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024 Bagi Anggota KPPS 6 dan 7
- Tata Cara Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024
Tinggal menunggu hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 besok. Tahapan perhitungan suara di TPS pun menjadi informasi yang perlu untuk diketahui bagi KPPS.
Sebagai informasi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan komponen Pemilu 2024 yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu tugas dari KPPS adalah melakukan perhitungan suara mulai dari persiapan hingga keseluruhan prosesnya. Merujuk dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan bahwa jadwal perhitungan suara akan berlangsung pada tanggal 14-15 Februari 2024
Lantas seperti apa tahapan perhitungan suara di TPS oleh KPPS pada saat pemungutan suara Pemilu 2024 besok? Agar memiliki panduan mengenai hal tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak uraian penjelasannya melalui artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persiapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024
Sebelum melaksanakan perhitungan suara Pemilu 2024, KPPS terlebih dahulu melakukan persiapan. Adapun persiapan perhitungan suara Pemilu 2024 yang harus dilakukan oleh ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS antara lain:
- Mengatur tempat dan perlengkapan rapat perhitungan suara
- Memasang formulir Model C.Hasil untuk masing-masing jenis pemilu di papan pengumuman
- Mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara dengan disaksikan oleh saksi dan pengawas
- Menyusun suara suara dalam tumpukan
- Perhitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari perhitungan suara untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, surat suara pemilu anggota DPR, surat suara pemilu anggota DPD, surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, dan surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
Tahapan Perhitungan Suara Pemilu 2024 Bagi Ketua KPPS
Lantas bagaimana tahapan perhitungan suara Pemilu 2024? Ternyata masing-masing KPPS memiliki tugas yang berbeda. Adapun tugas ketua KPPS pada saat perhitungan suara Pemilu 2024 antara lain:
- Memimpin rapat perhitungan suara
- Memastikan SS sudah ditandatangani ketua KPPS
- Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian surat suara sah atau tidak sah kepada saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, pemilih atau masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas
Tahapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024 Bagi Anggota KPPS 2
Selanjutnya terdapat tahapan perhitungan suara Pemilu 2024 yang juga harus diperhatikan oleh anggota KPPS 2. Berikut tugas anggota KPPS 2 pada saat tahapan perhitungan suara Pemilu 2024:
- Membuka setiap surat suara untuk diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS
Tahapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024 Bagi Anggota KPPS 3 dan 4
Berbeda dengan anggota KPPS 2, anggota KPPS 3 dan 4 memiliki tugasnya sendiri. Berikut uraian lengkapnya:
- Mencatat hasil penelitian tiap lembar surat suara yang sudah diumumkan oleh ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis pemilu
- Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh ketua KPPS
Tahapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024 Bagi Anggota KPPS 5
Kemudian anggota KPPS 5 juga memiliki tugas selama tahapan perhitungan suara Pemilu 2024. Berikut uraian lengkapnya:
- Melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis pemilu
Tahapan Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024 Bagi Anggota KPPS 6 dan 7
Sebagai bagian dari anggota KPPS, anggota KPPS 6 dan 7 juga memiliki tugas tersendiri pada saat tahapan perhitungan suara Pemilu 2024. Simak uraiannya berikut:
- Meneliti dan mengumumkan surat suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing peserta pemilu
- Meneliti dan mengumumkan surat suara yang dinyatakan tidak sah
Tata Cara Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024
Setelah mengetahui sejumlah tahapan perhitungan suara berdasarkan tugas ketua dan masing-masing anggota KPPS, terdapat juga tata cara perhitungan lanjutan pada tahap tersebut. Berikut tata cara perhitungan suara Pemilu 2024:
- Setelah surat suara telah diteliti dan diumumkan, selanjutnya KPPS mencatat data pemilih dan pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data pemilih disabilitas, data rincian perolehan suara peserta pemilu dan data suara sah dan suara tidak sah ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis pemilu
- Bagi TPS lokasi khusus, pemilih DPT tetap dicatat dalam pengguna hak pilih DPT pada kolom B Pengguna Hak PIlih angka 1 Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT
- KPPS dan saksi yang hadir menandatangani formulir Model C.Hasil sesuai jenis pemilu
- KPPS memfoto formulir Model C.Hasil setiap jenis pemilu dengan menggunakan Sirekap
- KPPS memberi kesempatan kepada saksi, pengawas TPS atau pemantau dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan formulir Model C.Hasil setiap jenis pemilu
- KPPS membuat satu Model C.Hasil Salinan setiap jenis Pemilu yang selanjutnya digandakan menggunakan alat penggandaan dokumen
- KPSS menggunakan alat penggandaan dokumen untuk membuat Model C.Hasil Salinan yang selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan saksi, serta disampaikan kepada saksi dan pengawas TPS
- Apabila terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan, ketua KPPS mencatat kejadian khusus dan/atau mempersilakan saksi untuk mencatat keberatan ke dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU
- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan hasil pemungutan dan perhitungan suara ke dalam kotak suara
Nah, itulah tadi rangkuman mengenai tahapan perhitungan suara Pemilu 2024 yang dilengkapi dengan tata caranya. Semoga informasi ini dapat membantu detikers yang bertugas sebagai KPPS, ya.
(par/apu)