Cara Cek DPT Online 2024 Lewat HP, Mudah dan Cepat!

Cara Cek DPT Online 2024 Lewat HP, Mudah dan Cepat!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 13 Feb 2024 12:27 WIB
Warga memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), SDN Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (26/12/2023). KPU Kota Pekalongan menggelar simulasi tersebut menggunakan lima jenis surat suara yang digunakan pemilih sehingga dapat memberikan gambaran persiapan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.
Ilustrasi Pemilu 2024 Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Solo -

Hari pemungutan suara sudah semakin dekat. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah, pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Apakah kamu sudah tahu cara cek DPT online 2024?

Mengecek DPT online sangat penting karena ini akan menentukan apakah kita terdaftar dan dapat menggunakan hak suara atau tidak. DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah data pemilih yang sudah dimutakhirkan, diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota.

Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui cara cek DPT online 2024. Caranya sangat mudah dan bisa dilakukan melalui HP atau smartphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek DPT Online 2024

Pengecekan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online. KPU sudah merancang sistem khusus untuk ini. Silakan ikuti tutorial di bawah ini untuk cek DPT secara online!

  1. Pertama, pastikan HP sudah terhubung dengan koneksi internet yang stabil.
  2. Kemudian buka aplikasi browser.
  3. Masukkan alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan tekan tombol enter.
  4. Jika halaman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 sudah terbuka, silakan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  5. Sekarang klik pada menu 'Pencarian'.
  6. Tunggu sistem melakukan pencarian data. Kemudian data akan ditampilkan. Di layar akan terdapat beberapa informasi seperti detail NIK, nama pemilih, nomor TPS, lengkap dengan alamat TPS.
  7. Jika tidak ada data yang muncul, artinya kamu tidak terdaftar sebagai DPT pada Pemilu 2024.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar sebagai DPT?

Jika sudah melakukan pengecekan data tetapi nama kamu masih belum terdaftar sebagai DPT, sebaiknya jangan panik. Masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPT masih dapat memberikan hak suaranya dengan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara. Caranya adalah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk. Saat datang ke TPS, pastikan untuk membawa KTP elektronik.

Berdasarkan informasi resmi pada laman KPU, pemilih yang termasuk di dalam DPK hanya dapat menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Nantinya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat pemilih yang termasuk dalam DPK dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota.

Demikian penjelasan mengenai cara cek DPT online 2024. Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih, detikers!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads