85.654 TPS di Jateng Masuk Kategori Rawan, Ini Indikatornya

85.654 TPS di Jateng Masuk Kategori Rawan, Ini Indikatornya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 13 Feb 2024 10:50 WIB
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boyolali, di wilayah Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direlokasi. Salah satunya TPS didirikan di lokasi pengungsian.
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boyolali, di wilayah Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direlokasi. Salah satunya TPS didirikan di lokasi pengungsian. Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom.
Semarang -

Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemetaan tingkat kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024. Hasilnya, dari 117.299 TPS di Jawa Tengah, terdapat 85.654 TPS atau sekitar 73 persen yang berpotensi masuk kategori TPS Rawan.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq mengatakan data itu berdasarkan laporan dari jajaran panwaslu kecamatan yang berjumlah 6.318 laporan dan dilakukan selama enam hari pada tanggal 3-8 Februari 2024.

"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap tujuh variabel dan 22 indikator. Hasilnya dari 117.299 TPS di Jawa Tengah terdapat 85.654 atau sekitar 73 persen berpotensi TPS Rawan," kata Nur dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Variabel dan indikator TPS rawan yang digunakan Bawaslu yang pertama yaitu seputar penggunaan hak pilih, seperti DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kedua, soal keamanan, yaitu riwayat kekerasan dan atau intimidasi. Ketiga, soal politik uang dan atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Keempat, soal netralitas dari penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan atau perangkat desa.

Kelima, soal logistik meliputi riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, tertukar, dan atau keterlambatan. Keenam, soal lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan atau pabrik atau perusahaan, dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, dan atau lokasi khusus. Terakhir, soal jaringan listrik dan internet. Berikut hasil pemetaan Bawaslu Jateng.

ADVERTISEMENT

7 Indikator TPS Rawan Tinggi

  1. 40.944 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
  2. 32.543 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
  3. 18.413 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
  4. 4.270 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);
  5. 2.738 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
  6. 1.664 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa);
  7. 1.052 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.

11 Indikator TPS Rawan Sedang

  1. 591 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
  2. 401 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
  3. 275 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
  4. 234 TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
  5. 220 TPS sulit dijangkau.
  6. 171 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu/pemilihan.
  7. 165 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu/pemilihan.
  8. 137 TPS yang tedapat ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
  9. 120 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
  10. 103 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu/pemilihan.
  11. 102 TPS di lokasi khusus.

4 Indikator TPS Rawan Rendah

  1. 65 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
  2. 65 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu/pemilihan.
  3. 47 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu.
  4. 18 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis," ujar Nur.

Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan tersebut, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads