Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait publikasi hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. KPU meminta hasil tersebut diabaikan lantaran penghitungan suara belum dimulai.
"Berkaitan dengan hal ini, pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat daripada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024), dilansir detikNews.
Lebih lanjut dijelaskan, meski voting dilakukan lebih cepat, penghitungan suara tetap dilakukan secara bersamaan dengan di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghitungan suaranya bersamaan dengan yang ada di dalam negeri. Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL (Kuala Lumpur), Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," jelasnya.
"UU pemilu no 7/2017 pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pangumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin di publikasikan itu dimasa apa," kata Hasyim.
Selanjutnya, Hasyim menjelaskan isi pada ayat 3, yakni pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Nah pertanyaannya, yang kmaren mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di cek," ujarnya.
"Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," ucap Hasyim.
Sementara itu diketahui, sempat viral di media sosial hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. Hal itu setelah beredarnya hasil exit poll pemilu yang disebut-sebut terjadi di Melbourne.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memang sudah melakukan pencoblosan Pemilu 2024 lebih dahulu. Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah.
Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada Sabtu (10/2/2024) lalu.