Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus pada pemilu 14 Februari 2024. Sedikitnya ada delapan TPS khusus yang tersebar di sejumlah lokasi.
Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati mengatakan, arahan dan kebijakan KPU RI untuk pemilu 2024 ada namanya TPS lokasi khusus. Di mana sebelumnya, TPS khusus ada hanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kalau sekarang khusus pondok pesantren, terus pendidikan yang berasrama seperti boarding school, kampus yang ada asramanya itu boleh untuk mengajukan TPS lokasi khusus. Sebelum, mereka mengajukan TPS lokasi khusus, kami dari KPU melakukan sosialisasi setahun sebelum pemungutan suara," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/2/2024).
Siti Nurhayati yang biasa disapa Nur mengatakan, pada tahun 2023 KPU Kabupaten Magelang menyosialisasikan TPS di lokasi khusus di sejumlah pondok pesantren. Selain itu, ke sekolah yang ada asramanya.
"Dari sosialisasi itu, ada delapan yang mengajukan TPS lokasi khusus," sambung Nur.
Delapan TPS di Lokasi Khusus Antara Lain:
- Di SMA Van Lith Muntilan dengan pemilih 182 orang.
- Asrama Perguruan Islam (API) Salaf , Desa Tegalrejo dengan 247 pemilih.
- Desa Dlimas di API Asri TPS 901 dengan 253 pemilih TPS 902 dengan 260 pemilih.
- Di Desa Purwodadi, Ponpes I'anatul Mujtahidin dengan 279 pemilih.
- Di Desa Dawung, Ponpes Annajach dengan 216 pemilih.
- Di Desa Girikulon, Kecamatan Secang. Lokasinya di API Asri di TPS 901 dengan 231 pemilih dan TPS 902 dengan 249 pemilih.
"Satu, Van Lith di Muntilan, yang kedua di Kecamatan Tegalrejo itu ada lima pondok pesantren. Yang ketiga di Kecamatan Secang yaitu di Girikulon itu juga SMA dan SMK Syubbanul Wathon itu ada dua TPS. Jadi total 8," kata Nur.
"Iya pertama ada TPS lokasi khusus. Yang kedua, ciri khas kedua dari TPS lokasi khususnya adalah semua penyelenggaranya dari DPT yang ada di lokasi khusus itu," ujarnya.
Pemilih di TPS lokasi khusus tersebut sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian saat pencoblosan nanti akan mendapatkan kartu suaranya sebagaimana DPTb (daftar pemilih tambahan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya kayak di Van Lith kebanyakan dari luar Jawa, ada yang dari Sulawesi, ada yang dari Ambon, Maluku asal KTP-nya. Nah dia mengajukan pindah memilih disini, tapi melalui TPS lokasi khusus.Aslinya TPS lokasi khusus itu pemilih DPTb semuanya, pemilih pindah memilih karena sekolah atau pondok," ujarnya.
"Rata-rata yang tempat tinggalnya di luar Kabupaten Magelang karena bersekolah karena pondok. Jadi timbang pulang mending disini aja sekalian mendirikan TPS lokasi khusus. Kalau dulu sebelum ada TPS lokasi khusus rata-rata ada yang dipulangkan, ada yang nyoblosnya di TPS sekitar terdekat pondok maupun sekolah itu pakai DPTb, cuma sekarang DPTb, tapi yang dijadikan satu di lokasi khusus itu," pungkasnya.
(apl/apl)