Belum reda soal kasus 2 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketahuan menjadi pengurus partai politik (parpol) di Blora, kasus yang sama kembali terjadi. Kini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sambong, Blora menemukan 2 anggota KPPS yang diduga menjadi pengurus parpol.
"Sebelum rekrutmen sudah kami imbau. Kemudian setelah adanya pengumuman administrasi, kami sudah surati lagi. Lewat surat sarper (saran dan perbaikan)," ucap Ketua Panwaslu Sambong Kecamatan Sambong, Jasmanto saat ditemui detikJateng di Kantor Panwaslu Sambong, Selasa (30/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasmanto mengatakan kedua anggota KPPS itu bertugas di Desa Brabowan dan Ledok. Padahal, sudah jauh-jauh hari imbauan disampaikan kepada PPK dan PPS saat perekrutan anggota KPPS.
Namun, setelah pengumuman administrasi, Jasmanto menemukan 26 anggota KPPS yang masuk Sipol. Kemudian ditemukan 2 nama yang menjadi pengurus partai politik.
"Panwas kembali menyurati PPK dan PPS yang menyelenggarakan rekrutmen. Kemudian pada 25 Januari itu ada pelantikan. Setelah kami cek masih ada dua nama yang terindikasi masuk pengurusan parpol. Satu dari Desa Ledok berinisial D dan satu lagi dari Desa Brabowan inisial M," katanya.
Dia kemudian melakukan registrasi sebagai temuan Panwaslu Kecamatan Sambong. Pihaknya akhirnya menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi.
"Hari ini kami klarifikasi. Ada tujuh orang yang tapi ada yang belum datang," tambahnya.
Ketujuh orang yang dimintai klarifikasi meliputi ketua PPS di dua desa tersebut. Kemudian PAC kedua parpol. Dua KPPS yang bersangkutan dan PPK. Dari tujuh orang itu dua yang belum bisa hadir yakni KPPS Desa Ledok dan salah satu PAC Parpol.
"Kami punya waktu maksimal sampai 14 hari ke depan untuk membuat keputusan. Kita tunggu saja," tuturnya.
(cln/apu)