Sebanyak 2 anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) ketahuan menjadi pengurus partai politik. Ini ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Blora di desa wilayah Kecamatan Jepon.
KPU Jawa Tengah angkat bicara soal temuan Bawaslu Blora ini. KPU bersikap tegas akan mengganti KPPS jika terbukti menjadi pengurus parpol.
Komisioner KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz secara tegas bakal mengganti KPPS yang terbukti menjadi pengurus partai politik. Dia meminta kepada KPU di kabupaten/kota dalam perekrutan KPPS sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta untuk temen-temen yang ada di kabupaten/kota kalau ada kejadian seperti itu, ada masukan dari masyarakat, ada saran perbaikan dari temen temen bawaslu ya udah silahkan klarifikasi," ungkapnya saat meninjau simulasi pemungutan surat suara di Jepangrejo Blora, Senin (29/1/2024).
Dia menekan kepada anggota KPU Kabupaten/kota untuk lebih teliti dan mengklarifikasi ketika ada laporan dari Masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Bahkan dia meminta untuk mengganti KPPS yang melanggar aturan.
"Karena itu baru masukan, kita tidak tahu itu benar atau tidak. Sesuai dengan ketentuan saja. Kalau yang bersangkutan terbukti masih anggota partai politik atau bahkan pengurus partai politik ya segera dilakukan penggantian," jelas Machruz.
Tidak hanya sebagai anggota partai politik saja, menurutnya jika ada anggota KPPS yang meninggal dunia di hari pencoblosan juga akan diganti oleh PPS sesuai ketentuan.
"Itu tetap masih bisa dilakukan secara aturan. Sehingga PPS masih bisa melakukan SK perubahan. Nanti kita memastikan bahwa petugas yang di KPPS tersebut adalah sesuai SK yang dikeluarkan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Ketua Bawaslu Blora, Andika Fuad Ibrahim mengaku telah menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Jepon, pada Kamis (25/1/2024) lalu.
2 Anggota KPPS itu masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon, tepatnya di Desa Jatirejo dan Kelurahan Jepon. Andika juga telah melakukan klarifikasi kepada Panwas Kecamatan Jepon dan melaporkan ke KPU Blora.
"Sudah ditangani kemarin. Kami sudah sampaikan ke KPU Kabupaten Blora. Kita menunggu saja hasil KPU nanti seperti apa," jelas Andika saat ditemui disela-sela meninjau simulasi pemungutan surat suara di Jepangrejo Blora, Senin (29/1/2024).
Setelah 5 orang dipanggil yaitu dari Ketua Parpol Tingkat kecamatan, terlapor, PPS desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon untuk dimintai klarifikasi, hasil kajiannya terbukti 2 anggota KPPS itu anggota parpol peserta pemilu 2024.
"Kami sampaikan bahwa ini memang terbukti. Sehingga mekanismenya di KPU. Kita tunggu saja apakah diberhentikan atau seperti apa. Yang jelas temuan kami sudah lakukan proses klarifikasi," jelas Andika.
Namun, pihaknya enggan menyebut 2 anggota tersebut dari anggota partai apa ketika ditanya awak media.
"Kemarin ada 2 di Kecamatan Jepon. Semua pengurus partai politik. (Partainya apa?) Teman-teman tanya ke KPU saja nggih," ucapnya.
Komisioner KPU Blora, Ahmad Solikin mengaku baru mengecek kebenaran temuan anggota KPPS yang nantinya bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
"ya akan kita tangani. Itu kami belum cek karena suratnya belum turun ke kita dan belum kita plenokan," ucapnya.
Dia juga telah mengantisipasi kepada PPK dan PPS dalam melakukan rekrutmen anggota KPPS untuk melakukan sterilisasi, mengecek keanggotaan partai politik hingga screening kesehatan.
"Yang laporan itu Panwas Jepon. Nanti konfirmasi sama Panwas Jepon. Kita harus mempelajari itu, SK nya asli atau tidak. Kalau tidak dipelajari langsung diganti ya bahaya," ucap Solikin.
(cln/ahr)