Menurutnya, sampai saat ini pasangan calon presiden dan wakil presiden yang cuti beserta tim kampanye sudah memenuhi syarat administrasi.
"Karena pada umumnya mereka telah menyampaikan itu kepada KPU," katanya kepada awak media di Kantor KPU Solo, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, KPU selama ini juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin atau cuti yang diajukan oleh Paslon.
"Jauh sebelum tahapan kampanye dimulai KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Terbukti dengan surat cuti yang diterbitkan tepat waktu," ucapnya.
Mengenai jumlah banyaknya cuti yang diambil, Idham mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pribadi yang ingin mengajukan cuti. Selain itu juga merupakan kewenangan yang memberikan cuti.
Lebih lanjut, terkait aturan cuti dirinya menyebut telah diatur dalam peraturan pemerintah dan itu kebijakannya adalah kebijakan pemerintah.
"Untuk jumlah (hari) cuti itu merupakan kewenangan pribadi yang ingin mengajukan cuti dan kewenangan pejabat yang memberikan izin cuti. (Aturan KPU berapa lama) Itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan itu kebijakannya adalah kebijakan pemerintah," bebernya.
Pihaknya yakin pemerintah yang menerbitkan izin cuti juga telah mempertimbangkan aspek pelaksana atau tugas-tugas negara. Karena selama proses cuti kampanye pemerintahan tidak boleh terganggu.
"Kami yakin pemerintah ketika menerbitkan izin cuti juga turut memperhatikan aspek dari pelaksanaan pekerjaan atau tugas-tugas negara lain. karena dipastikan pemerintahan selama proses masa kampanye tidak boleh terganggu dan saya yakin pihak pemerintah ketika menerbitkan izin cuti ya sudah mempertimbangkan aspek tersebut. Dan sampai hari ini proses kampanye berjalan lancar kan," jelasnya.
Baca juga: Gibran Cuti Sepekan, Mau ke Mana? |
Disinggung mengenai adanya pihak yang mempersoalkan cuti yang lebih dari satu hari dalam seminggu, Idham mengatakan tidak ada masalah. Menurutnya, bila ada yang mengajukan cuti lebih dari tiga hari juga tidak ada masalah.
"Ya sampai hari ini nggak ada masalah, semua peserta pemilu mematuhi aturan berkaitan dengan kampanye khususnya berkaitan dengan ijin cuti. (Calon yang cuti lebih dari tiga hari) Selama ini enggak ada masalah," pungkasnya.
Sementara itu diketahui, PDIP Solo sempat memprotes terkait cuti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang lebih dari satu hari dalam sepekan. Bahkan, PDIP Solo sempat melontarkan pernyataan agar Gibran untuk mengundurkan diri.
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno. Diketahui, pejabat daerah yang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden tidak diharuskan mundur.
"Kalau menurut pendapat saya, cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya kalau ini tidak efektif kan lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
(cln/ahr)