Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo Herwin Tri Nugroho Adi mengatakan pengajuan cuti Gibran diambil dua kali. Yang pertama, yakni cuti untuk hari ini dan pengajuan kedua mulai Senin (28/1) hingga Jumat (2/2).
"Ada pengajuan untuk hari ini, disetujui Pak Gubernur (Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana) tanggal 22 Januari, hari ini aja," kata Herwin kepada awak media, Jumat (26/1/2024).
Sedangkan untuk cuti kedua Gibran akan dimulai pada Senin (29/1) hingga Jumat (2/2) mendatang. Menurutnya, pengajuan cuti itu berbeda dengan pengajuan hari ini.
"Cuti lagi Senin sampai Jumat, cuti pengajuan berbeda. Lima hari," ujarnya.
Herwin menyebut, cuti panjang Gibran yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 itu diajukan untuk keperluan kampanye di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Kampanye juga di Jatim dan Jateng," bebernya.
Sementara untuk hari ini, dia mengajukan cuti untuk keperluan berkampanye di Papua. Cuti tersebut juga telah diizinkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 22 Januari 2024.
"Cuti hari ini. Iya cuti mengajukan cuti.l, kegaiatan kampanye ke Papua. Kemarin diberi ijin cuti empat hari, tapi karena kemarin tidak ada kegiatan hanya dipakai tiga hari," ungkapnya.
Sementara itu ditanya mengenai status Gibran yang cuti tapi masuk kerja. Ia menegaskan bahwa cuti Gibran yang kemarin tidak diambil bukan ditukar untuk hari ini.
"Statusnya masuk kerja. Hari ini cuti kampanye di Papua. (Jatahnya kemarin digeser hari ini) Nggak ada digeser-geser ya. Mengajukannya berbeda, pengajuan berbeda," pungkasnya.
(apu/ams)