Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memberlakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) gratis sejak 1 Januari 2024. Masyarakat Solo bisa langsung mendatangi Kantor Dishub Solo untuk mendapat layanan uji KIR tanpa dipungut biaya.
Penghapusan biaya retribusi itu berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad mengatakan perubahan aturan itu perlu disosialisasikan karena banyak kendaraan di Solo yang belum melakukan uji KIR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data di database kami, dari 18.000 kendaraan, ternyata hampir 20 persen tidak melakukan uji kendaraan bermotor," kata Taufiq, Jumat (26/1/2024).
"Sudah ditetapkan bahwa KIR bukan sebagai objek retribusi, bukan sebagai sumber pendapatan bagi negara. Karena ini memang murni sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Jadi jangan sampai ada lagi tidak KIR karena (alasan) berbayar," sambung dia.
Masyarakat Solo yang ingin mendapat layanan uji KIR gratis bisa langsung ke Kantor Dishub mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Syaratnya, bawa STNK asli, Kartu Uji dan Sertifikat Uji.
"Kendaraan sudah lama nggak KIR silakan datang, gratis. Tidak ada istilahnya dulu nggak KIR 2 tahun nanti akan kena denda," ujar Taufiq.
Sementara itu, Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo, Henry Satya menjelaskan kendaraan bermotor yang wajib uji KIR sendiri adalah bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum termasuk ambulans.
"Daftarkan di loket, nanti akan bisa didasarkan lewat online dulu, lewat aplikasi KIR. Nanti akan dibantu petugas, lanjut di pengujian teknis," kata Henry.
Dia menambahkan, kendaraan yang tidak melakukan uji KIR bertahun-tahun tidak akan didenda.
"Ini kesempatan bagi para pemilik untuk segera mengujikan kendaraan bermotornya," pungkas Henry.
(dil/rih)